Kejaksan Negeri Jakarta Pusat Mengeksekusi 6 Terpidana Dalam Kasus PT Asuransi Jiwasraya.

Teks foto : Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat hari ini  mengeksekusi 6 orang terpidana  terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ,Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (PT. AJ) Persero, (25/8/2021).

Hal ini dilakukan setelah  Kejari Jakarta Pusat  menerima 6 (enam) Petikan Putusan dari  Mahkamah Agung  terhadap 6 (enam) orang tersebut.

Adapun para terpidana yang  dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini dengan
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama antara lain:  Terdakwa HERU HIDAYAT, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi baik Terdakwa maupun Penuntut Umum.

Putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2933 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa HARY PRASETYO, menjatuhkan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2935 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa HENDRISMAN RAHIM, menjatuhkan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa BENNY TJOKROSAPUTRO, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi baik Terdakwa maupun Penuntut Umum.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2939 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa SYAHMIRWAN, menjatuhkan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2971 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa JOKO HARTONO TIRTO, menjatuhkan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Hari ini sekitar pukul 15:00 WIB Jaksa Eksekutor telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap keenam Terpidana masing-masing ;
Terpidana HERU HIDAYAT telah dieksekusi di Rumah Tahanan Negara Cipinang.

Terpidana HARY PRASETYO telah dieksekusi di Rumah Tahanan Negara Salemba;
Terpidana HENDRISMAN RAHIM telah dieksekusi di Rumah Tahanan Negara Salemba dengan terlebih dahulu dipindahkan dari Rutan KPK.

Terpidana BENNY TJOKRO SAPUTRO telah dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Terpidana SYAHMIRWAN telah dieksekusi di Rumah Tahanan Negara Cipinang;
Terpidana JOKO HARTONO TIRTO telah dieksekusi di Rumah Tahanan Negara Cipinang.

Jaksa Eksekutor akan segera menuntaskan eksekusi pidana denda, barang bukti, biaya perkara masing-masing Terpidana sesuai putusan perkara a quo.

Disampaikan,  upaya hukum luar biasa berupa PK yang mungkin akan diajukan oleh Para Terpidana ataupun Penasihat Hukumnya tidak menangguhkan eksekusi.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (2)  HYPERLINK "https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/3781/node/537" \t "_blank" UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan  HYPERLINK "https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/17917/node/537" \t "_blank" UU No. 5 Tahun 2004.

Bunyinya,  “permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan, kata Kapuspenkum  Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.