Kejaksaan Melindungi Pembunuh Novel Baswedan.

Teks foto : Prof DR OC Kaligis SH.MH bersama staf.

Jakarta,BERIT-ONE.COM.Novel Baswedan mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  merupakan penjahat,  pembunuh bengis dan kebal hukum. Kejaksaan  melindunginya, karena hukum ini kacau balau.

Hal ini dikatakan oleh Pengacara ternama OC Kaligis  SH.MH usai menghadiri sidang gugatan perdata  melawan Ombudsman RI sebagai Tergugat   dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Tergugat I serta Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai Turut Tergugat II di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (919/8/ 2021).

Dalam sidang mediasi untuk yang ketiga kalinya ini Tergugat Ombudsman tidak pernah mau mengadiri panggilan Pengadilan walau sudah dipanggil secara patut. Sementara  Turut Tergugat I dan II selalu hadir. Sehingga hakim Arlando Trilogi SH.MH  menunda  sidang satu pekan.

Sebelumnya OC Kaligis mengatakan, " Saya ingin membuktikan apakah keadilan itu berjalan untuk kasus ini, karena ini masalah pembunuhan. Dan menurut Undang-Undang  Ombudsman pasal 9 , lembaga ini tidak boleh mencampuri Putusan Hakim.

Dan dalam Putusan Hakim setelah kasusnya Novel Baswedan dihentikan dan  dinyatakan tidak sah,  Hakim perintahkan  agar Jaksa melanjutkan kasus pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan.

" Kalau kita lihat itu Novel Baswedan, berjuang setengah mati ketika dia tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), itu kan konyol. Seandainya dia lulus, tidak ribut ribut. dan kalau  tidak lulus, ribut." kata OC Kaligis.

Dan masih katanya, " Kalau memang tidak sah, dalam UU revisi  KPK yang baru, termasuk masalah TWK untuk jadi Aparatur Sipil Negara  (ASN). Dia (Novel Baswedan) digaji oleh negara, masak mau diatas segala galanya."

Dan ini masalah pembunuhan,bagi saya bukan masalah kalah atau  menang, saya masih mau melihat apakah masih ada keadilan bagi korban Aan yang telah dibunuh oleh Novel Baswedan.Saya berjuang untuk itu,  kata OC Kaligis.

Ditambahkan oleh pakar hukum tersebut, " Kejaksaan adalah pelaksana atau  eksekutor putusan pengadilan, kenapa dia tidak laksanakan itu", tambah OC Kaligis dengan nada bertanya.

Biar umum mengetahui, bahwa ketika Novel Baswedan terlibat pidana, hukum tidak berlaku karena Novel Baswedan Kebal Hukum yang bisa memperalat Presiden Joko Widodo (Jokowi)  untuk kepentingannya. TWK dia coba loh, ke Jokowi dan DPR.

Waktu disiram air keras, Novel Baswedan ke Jokowi  sampai dibiayayai pengobatan perwatan  matanya ke Singapura. Habis  berapa ratusan juta, lho. Sedangkan pak Harton saja tidak mau berobat keluar negeri karena menghargai dokter dokter kita.

" Jadi saya katakan, kalau Novel Baswedan adalah penjahat, pembunuhan bengis dan kebal hukum. Dan saya kira Jaksa melindunginya karena hukum ini kacau balau", katanya diakhir wawancara.

Seperti diberitakan BERITA-ONE.COM Kasus penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Novel Baswedan  ini tidak pernah  diproses secara hukum. Kemudian dipraperadilankan di Pengadilan  Negeri Bengkulu dengan  NO: Pra.02/Pid/3016PN/BKL dan menang. Intinya, majelis hakim memerintahkan Kejari Bengkulu untuk melimpahkan perkara pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan. Tapi pihak Kejari Bengkulu tidak melimpahkannya ke pengadilan.

Akhirnya OC Kaligis menggugat  Kejagung dan Kejari Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan . Gugatan ini  tahun 2020 lalu  ditolak hakim  dengan alasan adanya surat dari Ombudsman NO: Rek-009/ 0425/XII/2015 tanggal 17 Desember yang kemudian digunakan hakim sebagai alasan untuk menolak  gugaatan tersebut dengan dalih Penggugat bukan orang yang dirugikan. Demikian sidang Selasa 19  Agustus 2021. Kini kasus tersebut digugat lagi. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.