Jaksa Palsu Keruk Untung Ratusan Juta Dihukum 2,6 Tahun.

Jaksa Palsu , Achmad Suryadinata

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Seorang Jaksa Palsu , bernama  Achmad Suryadinata yang telah melakukan penipuan hingga korbannya menderita ratusan juta rupiah  akhirnya dihukum 2,6 tahun  penjara oleh Majelis hakim Saptono Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/8/2021)

Terdakwa Achmad telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan hingga korbannya  menderita terusan juta rupiah dengan jalan mengaku sebagai Jaksa bidang intelijen dari Kejaksaan Agung RI. Untuk itu terdakwa dihukum selama 2,6 tahun potong tahanan karena melanggar pasal 378 KUHP ", Kata hakim

Hal hal yang memberatkan bagi terdakwa adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat lantaran mengaku sebagai penegak hukum. Dan yang meringankan terdakwa belumpernah dihukum dan sopan dalam persidangan.

Hukuman yang diberikan kepada terdakwa Achmad ini lebih ringan 6 bulan karena sebelumnya Jaksa Pratama Hadi  menuntutnya selama tiga tahun penjara.

Terdakwa Achmad ditangkap pihak  Kejagung, karena mengaku sebagai Jaksa untuk melakukan penipuan dan pemerasan.

Kepada para calon korbannya terdakwa  mengaku sebagai Jaksa yang bertugas dibidang Intelijen Kejagung sejak tahun 2019 . Dia mengaku sebagai Jaksa guna meyakinkan  calon korbannya yang kebetulan mempunyai persoalan tentang tanah

Sejak ia beroperasi dari tahun 2019  telah melakukan penipuan terhadap beberapa orang korban,  dan sadah tidak ingat lagi jumlahnya.

Terdakwa  mengaku dapat 10 % dari korban yang dibantunya. Misalnya dari Nairul Asrol,  lebih kurang dapat  Rp40 juta dan dari Hariyadi sekitar   Rp130 dari mengurus persoalan   tanah.

Perbuatan nakal yang dilakukn Terdakwa ini lantaran frustasi sebab pernah  mendaftar  sebagai Jaksa  ditolak. Kemuadian dia berpenampilan sebagai Jaksa dengan pakaian lengkap layaknya Jaksa untuk menipu  yang dibeli di daerah pasar Senin Jakarta Pusat (SUR).

No comments

Powered by Blogger.