Jaksa Palsu Keruk Untung Ratusan Juta Dihukum 2,6 Tahun.
Jaksa Palsu , Achmad Suryadinata |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Seorang Jaksa Palsu , bernama Achmad Suryadinata yang telah melakukan penipuan hingga korbannya menderita ratusan juta rupiah akhirnya dihukum 2,6 tahun penjara oleh Majelis hakim Saptono Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/8/2021)
Terdakwa Achmad telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan hingga korbannya menderita terusan juta rupiah dengan jalan mengaku sebagai Jaksa bidang intelijen dari Kejaksaan Agung RI. Untuk itu terdakwa dihukum selama 2,6 tahun potong tahanan karena melanggar pasal 378 KUHP ", Kata hakim
Hal hal yang memberatkan bagi terdakwa adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat lantaran mengaku sebagai penegak hukum. Dan yang meringankan terdakwa belumpernah dihukum dan sopan dalam persidangan.
Hukuman yang diberikan kepada terdakwa Achmad ini lebih ringan 6 bulan karena sebelumnya Jaksa Pratama Hadi menuntutnya selama tiga tahun penjara.
Terdakwa Achmad ditangkap pihak Kejagung, karena mengaku sebagai Jaksa untuk melakukan penipuan dan pemerasan.
Kepada para calon korbannya terdakwa mengaku sebagai Jaksa yang bertugas dibidang Intelijen Kejagung sejak tahun 2019 . Dia mengaku sebagai Jaksa guna meyakinkan calon korbannya yang kebetulan mempunyai persoalan tentang tanah
Sejak ia beroperasi dari tahun 2019 telah melakukan penipuan terhadap beberapa orang korban, dan sadah tidak ingat lagi jumlahnya.
Terdakwa mengaku dapat 10 % dari korban yang dibantunya. Misalnya dari Nairul Asrol, lebih kurang dapat Rp40 juta dan dari Hariyadi sekitar Rp130 dari mengurus persoalan tanah.
Perbuatan nakal yang dilakukn Terdakwa ini lantaran frustasi sebab pernah mendaftar sebagai Jaksa ditolak. Kemuadian dia berpenampilan sebagai Jaksa dengan pakaian lengkap layaknya Jaksa untuk menipu yang dibeli di daerah pasar Senin Jakarta Pusat (SUR).
No comments