Diduga Subcont PT HKI Wilayah Prabumulih Kangkangi Surat Edaran Walikota Tentang Tanah Timbunan

pengerukan (Galian C) sedalam berkisar 4 meter dilahan disposal

PRABUMULIH,BERITA-ONE.COM -  Subcont PT.HKI yang melakukan proyek pengerjaan jalan Tol Prabumulih - Linggau kembali di protes warga Desa Karang Bindu Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih, kemarin Selasa (17/8/21).

Andre, warga desa setempat menyangkan pihak subcont tidak mengindahkan himbauan Walikota Prabumulih tentang larangan untuk tidak melakukan galian tanah timbunan (Galian C) diwilayah Prabumulih.

Sebelumnya Walikota Prabumulih Ridho Yahya telah mengintruksikan dengan mengirimkan surat edaran untuk tidak mengambil tanah timbunan diwilayah Prabumulih tertuang dalam surat yang dikirim ke PT.Hutama Karya tertanggal 13 November 2020.

Dalam wawancara sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih menegaskan mendukung kegiatan proyek pembangunan Tol Inderalaya – Lubuk Linggau, namun dirinya menolak jika wilayah Kota Prabumulih yang hanya memiliki luas 434,5 Meter persegi yang terdiri dari 6 Kecamatan dan 25 Kelurahan dan 12 Desa itu akan diambil tanahnya untuk penimbunan (Galian C) yang jalan Tol.

Sementara itu, Bustomi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Prabumulih ditemui diruang kerjanya mengatakan jika berdasarkan himbauan Walikota, Prabumulih tidak memberikan izin terkait penggalian tanah timbunan (Galian C) diwilayah Prabumulih.

"Kita belum membahas itu ya, kita berpedoman dengan surat edaran Walikota mereka (Perusahaan) tidak boleh gali, jika memang itu sudah digali kita nanti komunikasi dan mereka harus bayar (Pajak) galian itu" tegas Bustomi

Dikonfirmasi ditempat terpisah Totok Humas PT.Wira Agung membenarkan jika semua Subcont PT.HKI yang bergerak di wilayah Kota Prabumulih melakukan pengerukan dan berkilah proyek negara tidak boleh dilarang atau dihambat.

"Sekarag gini ya, pak walikota orang Pemerintah bukan pak? Ini proyek negara berarti proyek pemerintah, kalau walikota melarang pengerukan untuk ke proyek pemerintah (Tol) nanti bermasalah walikotanya pak" ucapnya ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Dari informasi yang didapat dilapangan terlihat beberapa hektar kebun karet yang tak jauh dari jalur tol telah dilakukan pengerukan (Galian C) sedalam berkisar 4 meter dan lubang digali tersebut kembali ditutup dengan tanah bekas pengupasan sebelumnya upaya untuk mengelabuhi petugas.dengan alasan mereka membeli lahan kemasyarakat untuk disposal (tanah tidak terpakai)

Media ini sempat melakukan perbincangan dengan salah satu karyawan inisial M" dilapangan juga membenarkan jika pihak perusahaan telah melakukan pengerukan tanah untuk ditimbun dijalan Tol.

Terlihat juga kegiatan pengerukan terjadi dibeberapa wilayah yakni Desa Karang Bindu dan Desa Talang Batu pihak pemerintah desa setempat mengaku tak pernah memberikan izin galian sesuai perintah walikota (B1)

No comments

Powered by Blogger.