Diduga Oknum Kades Palsukan Ijazah Paket C


Lahat,BERITA-ONE.COM-Kepala Desa Sidomakmur Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan diduga memalsukan Ijazah Paket C.

Menurut keterangan Ketua Watch Relation of Corruption (WRC) DPD Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan Heri AS, Jumat (20/8/2021) mengatakan berdasarkan Fotocopy Ijazah paket C  atas nama Ahmadi,Kelompok belajar PKBM Bukit Sulap yang dikeluarkan dikota Lubuk Linggau (16  Juni 2017) ditanda tangani Ria Putri Santri S.Pd  yang kami terima dari nara sumber yang dapat dipercaya memang banyak kejanggalan, hal ini diperkuat dengan Photo copy surat pernyataan dari Ria Putri Santri  M.Pd  menyatakan bahwa Ijazah Paket C atas Ahmadi tersebut tidak pernah menandatanganinya,pernyataan tersebut dibuat oleh Ria Putri Santri M.Pd pada (27 Juli 2021) di Lubuk Linggau,dikeluarkan dan ditanda tangani diatas materai 10 ribu,itupun kami dapatkan dari sumber kami"Jelasnya.

Heri AS menambahkan berdasarkan UU no 20 Tahun 2003 perbuatan tersebut diancam pidana penjara 5 Tahun, serta 263 ayat 2 KUHP degan ancaman pidana penjara selama 6 tahun,disini jelas perbuatan tersebut ada unsur Pidananya,apakah seorang Kepala Desa tidak menyadari perbuatan tersebut,saya berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti supaya hukum tidak tajam kebawah tumpul ke atas,bak seperti mata pisau "Ujarnya.

Salah satu warga Desa Sidomakmur yang enggan menyebutkan namanya mengatakan memang saya pernah dengar Pak Kades kami pernah bermasalah dengan Ijazah Palsu,namun saya kurang tau persis,silahkan pak  cari informasi kepada warga yang lain,"ujarnya,

Terkesan takut Ahmadi Kepala Desa Sidomakmur saat di Konfirmasi dikediamannya tidak ada di tempat maupun di Kantor Desa begitupun di konfirmasi beberapakali  via WA/Telpon no 08536900XXXX sampai berita ini di terbitkan tidak memberikan jawaban.(NITA YUPIKA)

No comments

Powered by Blogger.