Berkas Pembunuhan di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Teks foto : Kejaksaan Agung RI. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim Jaksa Penuntut Umum pada JAM Pidum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, telah menerima pelimpahan berkas tahap II yang terdiri tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek dari Penyidik Direktorat tindak pidana umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Aula Lantai I JAM Pidum, Senin (23/8/2021).
Dalam hal ini ada 2 berkas perkara dan tersangka, masing-masing atas nama
Briptu FR selaku Anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya dan Ipda MYO selaku Anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya.
Mereka dikenakan pasal
Primair: Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum dilakukan Tahap II, Jaksa telah menyatakan sikap terhadap berkas perkara dugaan tindak pidana umum atas nama tersangka Briptu FR dan Tersangka Ipda MYO dinyatakan lengkap (P-21) pada Jumat 25 Juni 2021 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mempersiapkan Surat Dakwaan, dan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152 / KMA / SK / VIII / 2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa Briptu FR dan Terdakwa Ipda MYO, pada hari ini Senin (23/8/2021),
JPU segera melimpahkan Surat Dakwaan dan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum. (SUR).
No comments