Tim Gabungan Tangkap Koruptor Yang Buron Selama 15 Tahun.


Jakarta,BERITA-ONE.COM.Tim gabungan  Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan Terpidana Tindak Pidana Korupsi yang masuk  Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 13 Juli 2021

Terpidana yang berhasil diamankan itu bernama Yosef Tjahjadjaja  (54) penduduk jalan Cempaka putih tengah No.27D Blok.11A RT.007/RW.008, Jakarta Pusat.

Yosef  merupakan Terpidana dalam perkara  Korupsi Pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan-Jakarta yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara cq. Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Jakarta sebanyak Rp 120 miliar.

Kalau itu   Yosef  diminta untuk mencarikan dana  guna  ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan dan atas penempatan dana tersebut, Yosef  meminta imbalan kepada pihak bank. Yosef  berhasil menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT. Jamsostek di bank tersebut.

Atas penempatan dana tersebut, terpidana  Yosef  bersama-sama dengan Agus Budi Santoso dari PT.Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander Jakarta Patengkuan  dkk dari PT.Dwinogo Manunggaling Roso dengan cara,  deposito PT. Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut, dijadikan jaminan kredit oleh Terpidana Yosef  atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan (Terpidana Charto  Sugar di  Charto ) yang telah diputus bersalah dan dihukum dengan pidana penjara divonis 15 (lima belas) tahun.

Kucuran kredit yang dibagi menjadi 10 (sepuluh) bilyet giro, dikucurkan kepada Alexander J Parengkuan dkk, selaku direktur PT Dwinogo Manunggaling Roso, dimana awalnya dana tersebut akan digunakan oleh Alexander J Patengkuan dan kawan kawan

  untuk membangun rumah sakit jantung, namun kenyataannya  dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Alexander Jakarta Patengkuan dan kawan- kawan.

Atas bantuan pengucuran kredit tersebut, Terpidana Yosef   mendapat imbalan uang sebanyak Rp 6,4 miliar dan perusahaannya PT. Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5 % dari jumlah kredit yang dikucurkan.

Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada waktu itu menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2662 K/Pid/2006 tanggal 01 Nop 2006, jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 17/Pid/2006/PT.DKI tanggal 17 Mei 2006, jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.B/2004/PN.JKT.PST tanggal 26 Juli 2004 , Terpidana Yosef  dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dan dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun.

Pengamanan Terpidana Yosef  merupakan kolaborasi dan sinergitas antara Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di sebuah  Rumah Sakit di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur sekira pukul 13.50 WIB, karena sebelumnya, Polda Jawa Barat menerima Laporan Polisi tentang Tindak Pidana Penipuan yang diduga dilakukan oleh Terpidana Yosef bersama 2 (dua) orang pelaku lainnya yang sudah berhasil ditangkap oleh Penyidik Dirkrimum Polda Jawa Barat terlebih dahulu.

Bahkan untuk mengelabui Penyidik Polda Jawa Barat dan menghilangkan jejak dari DPO Kejaksaan, Terpidana Yosef  diduga telah memalsukan identitas dengan Kartu Tanda Pendudukan atas nama Yosef  Tanudjaja.

Setelah Penyidik Polda Jawa Barat berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, ternyata benar orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya Terpidana Yosef  ditempatkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk menjalani masa perawatan karantina karena sebelumnya Terpidana diduga terpapar Covid – 19 dan dirawat selama 10 (sepuluh) hari di RS tersebut sebelum ditangkap atau diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Swab Antigen terakhir pada hari ini Terpidana Yosef sudah dinyatakan negatif Covid – 19.

Setelah pemantauan kesehatan  yang bersangkutan dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memindahkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat, khususnya kepada Wadir Reskrimum AKBP Indra Hermawan, SH.,SIK.,MH. dan Tim atas bantuannya telah berhasil mengamankan Terpidana Yosef  yang sudah buron atau melarikan diri selama 15 (lima belas) tahun. (SUR).


Teks foto:  Terpidana Yosef Tahjadjaja yang diamankan.

No comments

Powered by Blogger.