Menkeu Sri Mulyani Disurati Prof DR OC Kaligis Agar PT Asuransi Jiwasraya Kembalikan Uangnya

Teks foto: Prof DR OC Kaligis SH.MH.

 

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Seperti diberitakan sejumlah media terbitan Jakarta dan  daerah, bahwa gugatan Prof DR OC Kaligis SH.MH dan kedua asistennya terhadap PT Asuransi Jiwasraya Perseroan (PT.AJ)  dikabulkannya  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pekan lalu.

Berkaitan dengan hal tersebut,  Penggugat  OC Kaligis melayangkan surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Dalam  suratnya tanggal 22 Juli 2021 memohon agar uang tabungannya Rp 23,6 milyar lebih di PT AJ dilembalikan kepadanya secepatnya.

"Melalui ibu Menteri Sri Mulyani mohon agar uang tabungan saya sebesar nilai pokok Rp23.630.000.000 (dua puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh juta rupiah), beserta bunga 1% per bulan terhitung tanggal 10 Oktober 2018 sampai sekarang,  uang tabungan saya  tersebut belum  dibayarkannya ," tulis OC Kaligis, dalam suratnya.

Diungkapkan oleh Advokat senior  tersebut, awalnya menyimpan uang hasil jerih payahnya selama menjalani profesi sebagai advokat di Jiwasraya yang sebelumnya di Bank Tabungan Negara (BTN).

"Uang saya di Singapura saya pindahkan ke bank di Indonesia, salah satunya ke BTN. Uang tabungan itu berasal dari kerja keras saya sejak tahun 1966, bekerja di bidang hukum. Pada suatu saat,  manager investasi datang ke Lapas Sukamiskin dan menawarkan tabungan dari Jiwasraya bernama "Protection Plan" dengan bunga sedikit lebih tinggi dari BTN," ujarnya.

Saat itu, ia mengaku yakin bahwa perusahaan asuransi plat merah tersebut tidak akan menipu nasabahnya. Sehingga dirinya menyetujui tabungannya di BTN ditabung ke Jiwasraya dengan perjanjian dengan jangka waktu satu tahun.

"Awalnya (tahun 2016 - 2018) semua berjalan lancar sampai pada awal 2018 saya berniat mencairkan tabungan "Protection Plan". Pada saat itu, Jiwasraya mulai tidak dapat melakukan kewajibannya. Bendaraha dan sekretaris saya sudah berkali-kali menghubungi Jiwasraya agar tabungan kami dapat segera dicairkan," ungkapnya.

" Kalau Jiwasraya beritikad baik ketika masih dalam taraf mediasi di Pengadilan, penyelesaian pengembalian uang tabungan saya telah selesai. Tetapi Pengacara Jiwasraya sengaja mengulur-ngulur waktu, bahkan di Pengadilan. Karena ulah Pengacara Jiwasraya, sidang berlangsung lebih dari satu tahun," sambung OC Kaligis.

Kemudian  terkuak,  berita mega korupsi Jiwasraya sejak tahun 2004. Seandainya dirinya dan para korban lainnya mengetahui fakta hukum kesulitan keuangan Jiwasraya dari awal, maka para calon nasabah pasti akan menolak tawaran "Protection Plan". Akhirnya Jiwasraya berhasil meraup uang nasabah bank.

"Ibu Menteri yang saya hormati, mungkin Jiwasraya berhasil merampok uang tabungan hasil jerih payah saya. Katakanlah pengembalian uang saya beserta bunga sejumlah kurang lebih 30 miliar rupiah, tidak dibayar segera oleh Jiwasraya, jelas OC Kaligis.

Ditambahkan, tidakkah Jiwasraya menyadari bahwa berita mengenai gagal bayarnya Jiwasraya akan menyebabkan para investor asing di Indonesia, takut memakai jasa asuransi di Indonesia. Akibatnya capital flight akan lari ke Singapura, atau negara lain yang usaha asuransinya terpercaya?. Betapa banyak kerugian negara akibat ulah Jiwasraya yang tidak taat hukum.

*Dampak Negatif*

Kecongkakan Jiwasraya menghambat uangnya pasti berdampak negatif di dunia usaha. Pengadilan pun diabaikan oleh Jiwasraya. Sebagai seorang praktisi hukum yang punya reputasi baik akan menyebabkan mereka berkesimpulan pengacara terkenal pun tidak mampu memperjuangkan keadilan di Pengadilan.

"Saya pernah ditawarkan menandatangani “rekayasa restrukturisasi Jiwasraya” dengan discount 30 persen, cicilan 15 tahun, saya menolak. Jelas hal tersebut adalah tindakan penipuan, merampas uang nasabah, katanya.

Ditambahkan oleh OC Kaligis, melalui pengumuman di koran, Jiwasraya setengah mengancam seolah-olah bila tidak menandatangani program restrukturisasi yang syarat-syaratnya dibuat sepihak, maka pemegang polis akan dirugikan, kehilangan haknya untuk mendapatkan uangnya kembali.

"Bukankah kekayaan Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang terlibat dalam ”gorengan saham” berdasarkan dakwaan Jaksa dalam kasus mega korupsi Jiwasraya, semua hartanya telah disita. Bukankah Jiwasraya telah mendapatkan suntikan uang yang konon dari Menteri Keuangan sebesar 22 triliun rupiah?.

Lalu mengapa harus merampok uang tabungan saya yang sesuai putusan Pengadilan hanya sebasar 30 miliar rupiah, sudah termasuk bunga yang ditetapkan pengadilan?," lanjutnya.

OC Kaligis  memohon maaf kepada Sri Mulyani yang sedang berjuang di tengah rumitnya persoalan bangsa memperbaiki keadaan ekonomi kita yang dilanda krisis akibat pandemi.

"Semoga surat saya ini mendapat atensi ibu Menteri. Saya menulis karena menteri BUMN Pak Erick Thohir tidak peduli akan surat saya. Semoga dengan surat saya ini tidak terjadi perampokan uang saya oleh Jiwasraya," harapnya.

Terkait surat OC Kaligis ini,  sejumlah wartawan yang akan  mengkonformasi hal ini kepada  Sri Mulyani, Erick Thohir dan  pihak Jiwasraya belum mendapatkan tanggapan, Jumat, 16 Juli 2021. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.