Menkeu Sri Mulyani Disurati Prof DR OC Kaligis Agar PT Asuransi Jiwasraya Kembalikan Uangnya
![]() |
Teks foto: Prof DR OC Kaligis SH.MH. |
Berkaitan dengan hal tersebut, Penggugat OC Kaligis
melayangkan surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Dalam
suratnya tanggal 22 Juli 2021 memohon agar uang tabungannya Rp 23,6 milyar
lebih di PT AJ dilembalikan kepadanya secepatnya.
"Melalui ibu Menteri Sri Mulyani mohon agar uang tabungan
saya sebesar nilai pokok Rp23.630.000.000 (dua puluh tiga miliar enam ratus
tiga puluh juta rupiah), beserta bunga 1% per bulan terhitung tanggal 10
Oktober 2018 sampai sekarang, uang tabungan saya tersebut
belum dibayarkannya ," tulis OC Kaligis, dalam suratnya.
Diungkapkan oleh Advokat senior tersebut, awalnya
menyimpan uang hasil jerih payahnya selama menjalani profesi sebagai advokat di
Jiwasraya yang sebelumnya di Bank Tabungan Negara (BTN).
"Uang saya di Singapura saya pindahkan ke bank di
Indonesia, salah satunya ke BTN. Uang tabungan itu berasal dari kerja keras
saya sejak tahun 1966, bekerja di bidang hukum. Pada suatu saat, manager
investasi datang ke Lapas Sukamiskin dan menawarkan tabungan dari Jiwasraya
bernama "Protection Plan" dengan bunga sedikit lebih tinggi dari
BTN," ujarnya.
Saat itu, ia mengaku yakin bahwa perusahaan asuransi plat merah
tersebut tidak akan menipu nasabahnya. Sehingga dirinya menyetujui tabungannya
di BTN ditabung ke Jiwasraya dengan perjanjian dengan jangka waktu satu tahun.
"Awalnya (tahun 2016 - 2018) semua berjalan lancar sampai
pada awal 2018 saya berniat mencairkan tabungan "Protection Plan".
Pada saat itu, Jiwasraya mulai tidak dapat melakukan kewajibannya. Bendaraha
dan sekretaris saya sudah berkali-kali menghubungi Jiwasraya agar tabungan kami
dapat segera dicairkan," ungkapnya.
" Kalau Jiwasraya beritikad baik ketika masih dalam taraf
mediasi di Pengadilan, penyelesaian pengembalian uang tabungan saya telah
selesai. Tetapi Pengacara Jiwasraya sengaja mengulur-ngulur waktu, bahkan di
Pengadilan. Karena ulah Pengacara Jiwasraya, sidang berlangsung lebih dari satu
tahun," sambung OC Kaligis.
Kemudian terkuak, berita mega korupsi Jiwasraya
sejak tahun 2004. Seandainya dirinya dan para korban lainnya mengetahui fakta
hukum kesulitan keuangan Jiwasraya dari awal, maka para calon nasabah pasti
akan menolak tawaran "Protection Plan". Akhirnya Jiwasraya berhasil
meraup uang nasabah bank.
"Ibu Menteri yang saya hormati, mungkin Jiwasraya berhasil
merampok uang tabungan hasil jerih payah saya. Katakanlah pengembalian uang
saya beserta bunga sejumlah kurang lebih 30 miliar rupiah, tidak dibayar segera
oleh Jiwasraya, jelas OC Kaligis.
Ditambahkan, tidakkah Jiwasraya menyadari bahwa berita mengenai
gagal bayarnya Jiwasraya akan menyebabkan para investor asing di Indonesia,
takut memakai jasa asuransi di Indonesia. Akibatnya capital flight akan lari ke
Singapura, atau negara lain yang usaha asuransinya terpercaya?. Betapa banyak
kerugian negara akibat ulah Jiwasraya yang tidak taat hukum.
*Dampak Negatif*
Kecongkakan Jiwasraya menghambat uangnya pasti berdampak negatif
di dunia usaha. Pengadilan pun diabaikan oleh Jiwasraya. Sebagai seorang
praktisi hukum yang punya reputasi baik akan menyebabkan mereka berkesimpulan
pengacara terkenal pun tidak mampu memperjuangkan keadilan di Pengadilan.
"Saya pernah ditawarkan menandatangani “rekayasa restrukturisasi
Jiwasraya” dengan discount 30 persen, cicilan 15 tahun, saya menolak. Jelas hal
tersebut adalah tindakan penipuan, merampas uang nasabah, katanya.
Ditambahkan oleh OC Kaligis, melalui pengumuman di koran,
Jiwasraya setengah mengancam seolah-olah bila tidak menandatangani program
restrukturisasi yang syarat-syaratnya dibuat sepihak, maka pemegang polis akan
dirugikan, kehilangan haknya untuk mendapatkan uangnya kembali.
"Bukankah kekayaan Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang
terlibat dalam ”gorengan saham” berdasarkan dakwaan Jaksa dalam kasus mega
korupsi Jiwasraya, semua hartanya telah disita. Bukankah Jiwasraya telah
mendapatkan suntikan uang yang konon dari Menteri Keuangan sebesar 22 triliun
rupiah?.
Lalu mengapa harus merampok uang tabungan saya yang sesuai
putusan Pengadilan hanya sebasar 30 miliar rupiah, sudah termasuk bunga yang
ditetapkan pengadilan?," lanjutnya.
OC Kaligis memohon maaf kepada Sri Mulyani yang sedang
berjuang di tengah rumitnya persoalan bangsa memperbaiki keadaan ekonomi kita
yang dilanda krisis akibat pandemi.
"Semoga surat saya ini mendapat atensi ibu Menteri. Saya
menulis karena menteri BUMN Pak Erick Thohir tidak peduli akan surat saya.
Semoga dengan surat saya ini tidak terjadi perampokan uang saya oleh
Jiwasraya," harapnya.
Terkait surat OC Kaligis ini, sejumlah wartawan yang
akan mengkonformasi hal ini kepada Sri Mulyani, Erick Thohir
dan pihak Jiwasraya belum mendapatkan tanggapan, Jumat, 16 Juli 2021.
(SUR).
No comments