Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Dihukum 5 Tahun Penjara

Teks foto: Mantan Menteri  KP Edhy Prabowo

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh majelis hakim Tipikor Jakarta dihukum selama 5 tahun penjara potong tahanan, Kamis 15 Juli 2021.

Selain itu  majelis hakim juga   menghukum terdakwa Edhy  dengan  denda sebesar Rp 400 juta subisider 6 bulan kurungan. Hakim  menilai terdakwa  terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Edhy Prabowo. Edhy terbukti melakukan pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain pidana badan, majelis hakim mewajibkan Edhy Prabowo untuk membayar uang pengganti sejumlah 9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Hukuman tambahan Edhy Prabow oleh majelis hakim adalah   mencabut hak Edhy Prabowo untuk diplih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokoknya.

Edhy Prabowo dalam perkara ini dinilai terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 bersama-sama dengan Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi yaitu istri Edhy Prabowo) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) dari Direktur PT Duta Putra Perkasa Pratama Suharjito dan perusahaan pengekspor BBL lain.

Rinciannya, lewat Amri senilai total Rp12.312.793.625, melalui Achmad Bahtiar senilai Rp12.312.793.625 dan melalui Yudi Surya Atmaja senilai Rp5.047.074.000.

Terkait perkara ini Andreau Misanta Pribadi dan Safri divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan; Amiril Mukminin divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan; Siswadhi Pranoto Loe divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan dan Ainul Faqih divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan.

Terhadap putusan ini Edhy Prabowo mengaku merasa sedih. "Ya saya mau pikir-pikir, saya sedih, tidak sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan.Tapi inilah proses peradilan di kita. Saya akan terus melakukan proses tapi kasih saya waktu berpikir,: kata Edhy Prabowo. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.