Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Dihukum 5 Tahun Penjara
Teks foto: Mantan Menteri KP Edhy Prabowo
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dinilai terbukti melakukan
tindak pidana korupsi, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh
majelis hakim Tipikor Jakarta dihukum selama 5 tahun penjara potong tahanan,
Kamis 15 Juli 2021.
Selain itu majelis hakim juga menghukum
terdakwa Edhy dengan denda sebesar Rp 400 juta subisider 6 bulan
kurungan. Hakim menilai terdakwa terbukti menerima suap senilai 77
ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening
lobster (BBL) atau benur.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
KPK yang meminta agar Edhy Prabowo. Edhy terbukti melakukan pasal 12 huruf a UU
No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain pidana badan, majelis hakim mewajibkan Edhy Prabowo
untuk membayar uang pengganti sejumlah 9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS
subsider 2 tahun penjara.
Hukuman tambahan Edhy Prabow oleh majelis hakim
adalah mencabut hak Edhy Prabowo untuk diplih dalam jabatan
publik selama 3 tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokoknya.
Edhy Prabowo dalam perkara ini dinilai terbukti menerima suap
senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 bersama-sama dengan Andreau
Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin
(sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi
yaitu istri Edhy Prabowo) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta
Kargo) dari Direktur PT Duta Putra Perkasa Pratama Suharjito dan perusahaan
pengekspor BBL lain.
Rinciannya, lewat Amri senilai total Rp12.312.793.625, melalui
Achmad Bahtiar senilai Rp12.312.793.625 dan melalui Yudi Surya Atmaja senilai
Rp5.047.074.000.
Terkait perkara ini Andreau Misanta Pribadi dan Safri divonis
4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan; Amiril
Mukminin divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan
kurungan; Siswadhi Pranoto Loe divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300
juta subsider 4 bulan kurungan dan Ainul Faqih divonis 4 tahun penjara ditambah
denda Rp300 juta subsider 4 bulan.
Terhadap putusan ini Edhy Prabowo mengaku merasa sedih. "Ya
saya mau pikir-pikir, saya sedih, tidak sesuai dengan fakta-fakta
dipersidangan.Tapi inilah proses peradilan di kita. Saya akan terus melakukan
proses tapi kasih saya waktu berpikir,: kata Edhy Prabowo. (SUR).
No comments