DPRD dan Bupati Sepakati 3 Raperda Inisiatif Muba Tahun 2021
SEKAYU,BERITA-ONE.COM - Tiga Raperda Inisiatif Kabupaten Muba Tahun 2021 telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Muba, hal ini berdasarkan hasil Pansus yang dilaporkan pada Sidang Paripurna DPRD Masa Persidangan III Rapat ke-13 dengan Agenda Penyampaian hasil laporan Pansus DPRD Kab. Muba terhadap 3 (Tiga) Raperda Kab. Muba Tahun 2021, Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Keputusan Bersama DPRD dan Bupati Muba serta Pendapat Akhir Bupati Muba di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba.Senin (12/07/2021),
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sugondo didampingi Wakil Ketua I Jonkenedi, SIP.,M.Si, Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH dan Wakil Ketua III H. Rabik serta dihadiri Bupati Muba Dr. H. Dodi Reza Alex Noerdin, Lic Econ MBA, Sekretaris Daerah Muba, Kodim 0401/Muba, Sekretaris DPRD Muba, Perangkat Daerah Muba dan Pihak terkait lainnya yang hadir secara Virtual.
Sidang Paripurna ini merupakan tahapan akhir pembahasan terhadap 3 (Tiga) Raperda Inisiatif Kabupaten Muba Tahun 2021.
Dalam Paripurna ini, Laporan Pansus I DPRD dilaporkan oleh Senen yang membahas Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi menjadi PT. Petro Muba (Perseroda).
Pansus II DPRD dilaporkan oleh Paimin,SH yang membahas Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Derah Air Minum menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Randik.
Pansus III DPRD dilaporkan oleh Ziadatulher,SE.,MH yang membahas Raperda tentang Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Muba.
Setelah pembacaan hasil laporan oleh 3 (Tiga) Pansus DPRD dilanjutkan pembacaan rancangan keputusan bersama oleh Sekretaris DPRD Drs. M. Thabrani Rizki.
Selanjutnya, Penandatanganan Keputusan Bersama DPRD dan Bupati Muba terhadap 3 (Tiga) Raperda Inisiatif Kabupaten Muba Tahun 2021.
Dalam Pendapat Akhirnya, Bupati Muba mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Bapemperda DPRD dan ketiga Pansus DPRD Muba yang telah berupaya maksimal dan tidak mengenal waktu untuk membahas Raperda bersama Perangkat Daerah terkait demi menghasilkan suatu produk hukum yang berkualitas.
Selanjutnya terhadap Peraturan Daerah yang telah ditetapkan agar dapat diketahui oleh masyarakat secara luas, diundangkan dan disosialisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Muba melalui Perangkat Daerah. (RM)
No comments