Usai Diperiksa Komut PT. CTSP Ditahan Kejagung
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Mantan Komisaris PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) tahun 2010-2011, MTM ditahan pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung Rabu, 9 Juni 2021.
Penahanan
terhadapnya untuk waktu 20 (dua puluh) hari, terhitung 09 Juni 2021 s/d 28 Juni
2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.Kapuspenkum
Kejagung Leonard Eben Ezer Simabjuntak SH.MH mengatakan, adapun peran
Tersangka MTM dalam perkara tersebut karena telah bersepakat dengan Tersangka
BM selaku Direktur Utama PT. ICR tahun 2008 s/d 2014 dalam menentukan harga
akuisisi sebesar Rp.92.500.000.000,- (sembilan puluh dua milyar lima ratus juta
rupiah), walaupun belum dilakukan due dilligence.
Tersangka MTM bersama dengan Tersangka MH selaku Komisaris PT.
Tamarona Mas Internasional periode 2009 s/d sekarang, bekerja sama untuk
mensiasati seolah-olah menanam saham Rp. 1.250.000.000 (satu milyar dua ratus
lima puluh juta rupiah) di PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) supaya PT.
Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) dapat digunakan sebagai perusahaan
perantara peralihan IUP dari PT. Tamarona Mas Internasional (TMI).
Tersangka
MTM menerima pembayaran sebesar Rp.56.500.000.000,- (lima puluh enam milyar
lima ratus juta rupiah) dari hasil akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa
(CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR).
Tersangka
MTM dan Tersangka MH selaku Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional periode
2009 s/d sekarang, menjamin keaslian dokumen-dokumen perijinan, padahal dokumen
banyak yang tidak lengkap dan hanya fotocopy saja.
Pasal
sangkaan yang diterapkan terhadap Tersangka sama dengan para Tersangka lainnya,
melanggar Primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan
ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo. Pasal 55 ayat (¬1) ke-1 KUHP.
Sebelum
ditahan tersangka MTM dipemeriksa bersama dengan dua orang lainnya
yang terkait dengan perkara tersebut yaitu: saksi YK selaku VP Legal and
Compliance PT, dan Saksi DT selaku Direktur Keuangan PT. Antam, Tbk tahun
2008 s/d 2016. (SUR).
Teks
foto: Tersangka MTM.
No comments