Tim Tabur Kejagung Tangkap Dua Buronan


Jakarta,BERITA-ONE. COM-Tim Tabur (Tangkap Buronan)  Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil mengamankan  dua Buronan Tindak Pidana  Korupsi  Ir Saryono dan  Mushasi Pengeran Batara ditempat yang berbeda  terkait pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo, Propinsi Jambi yang merugikan negara Rp 15 milyar,  Selasa (8/6/2021).

Pertama, Tim Tabur berhasil mengamankan buronan atas nama Terpidana Ir Saryono di Jalan Inu Kertapati, Telanaipura, Jambi yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Dan sebelumnya Tinggi Tabur berhasil mengamankan Terpidana Mussshi Pengeran  Batara ( juga dihukum 5 tahun) di Jalan Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur.

Ir Saryono yang selama ini sebagai buronan  ditangkap berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 3/PID.SUS-TPK/2021/PT.JMB Tanggal 16 April 2021.
Atas perbuatannya  negara dirugikan  sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) .

Hakim menyatakan terdakwa Ir Saryono  terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
dan  dipidana penjara selama 5 (lima) tahun.

Terpidana IR. Saryono diamankan di Jalan Inu Kertapati, Telanaipura, Jambi karena ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi namun Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.

Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo ini,  telah diputus 4 (empat) orang Terpidana dimana 2 (dua) orang Terpidana telah melaksanakan eksekusi, sedangkan 2 (dua) orang Terpidana melarikan diri (DPO).

Dengan ditangkapnya, Terpidana  Ir Saryono dan Mushasi Pangeran  Batara maka 4 (empat) orang Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi ini  telah dilaksanakan eksekusinya.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh  DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri, kata Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH. (SUR).

Teks foto: Ir Saryono saat diamankan

No comments

Powered by Blogger.