Prof DR OC Kaligis Laporkan Komnas Ham dan Ombudsman ke Bareskrim Polri.
Teks Foto: Prof DR OC Kaligis SH.MH. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Lembaga Komisi Hak Azasi Manusia (Komnas Ham) dan Lembaga Ombudsman RI dilaporkan oleh pengacara senior Prof DR Otto Cornelis Kaligis SH.MH ke Bareskrim Polri karena kedua lembaga ini dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya.
Surat Laporan OC Kaligis tersebut mengatakan yang disampaikan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut adalah ;
1. Ombudsman dalam hal ini yang membuat surat agar Novel Baswedan Perkara Pidananya dihentikan adalah melawan Putusan Pengadilan.
2. Komnas Ham yang hendak memeriksa hanya Firli Bahuri, sebagai orang yang tidak membuat pertanyaan pertanyaan ujian, yang dibuat oleh Tim.
Kata OC Kaligis dalam suratnya menjelaskan, berdasarkan pasal 108 KUHAP, setiap orang yang mengetahui terjadinya kejahatan, wajib membuat laporan kepada yang berwewenang untuk menindak lanjuti laporan tersebut, demi tegaknya kebebrnaran dan Keadilan.
Atas dasar itu saya mohon agar laporan ini diselidiki untuk kemudian ditingkatkan ke tingkat ke Penyidikan.
Dasar hukumnya: Mengapa saya alamatkan ke Penyidik Poiisi? Dari buku saya berjudul “ Korupsi Bibit-Chndra, Polisi punya pengalaman memeriksa para ahli yang memberi pendapat bahwa pelanggaran terhadap Undang Undang adalah melanggar pasal 421 KUHP, dibawah Bab XVIII (pasal 413 sampai dengan 421 ). Saya lampirkan bersama ini buku korupsi Bibit-Chandra, Keterangan para ahli dihalaman 129 dan seterusnya halaman 421 dan seterusnya.
Referensi yang saya peroleh dari berkas polisi untuk kasus Bibit-Chandra, dapat digunakan untuk memeriksa baik Ombudsan, khusus yang mengeluarkan surat menghalang halangi pemeriksaan tersangka penganiayaan dan Pembunuhan Novel Baswedan
Sehingga ketika putusan Pra Peradilan yang memerintahkan Jaksa untuk melimpahkan perkara pidana Novel Baswedan, ke Pengadilan, Jaksa Membangkang terhadap perintah Pengadilan. Padahhal, Jaksa sendiri telah pernah melimpahkan perkara pidana tersebut, setelah Jaksa menerbitkan Surat SP. 3. Apalagi perkara pidana Penyiksaan dan Pembunuhan Novel Baswedan telah punya nomor register di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Sebagai bukti tambahan saya lampirkan pendapat semua fraksi di DPRRI ketika diadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebanyak 25 halaman, atas laporan para korban penembakan Novel Baswedan terhadap tersangka di Bengkulu.
Hasil kekejaman dan tindakan sadis Novel Baswedan: 4 orang cacat pemanen, satu orang meninggal yaitu Yuliaan ala Aan, tanpa ganti rugi atas biaya pemakaman dan uang duka.
Tambah OC Kaligis, berbeda dengan mata Novel Baswedan yang diongkosi Negara ratusan juta atau mungkin miliaran rupiah di Singapura termasuk biaya perjalanan bolak balik.
Apalagi berita penyiraman air keras itu menghiasi berita Pers, bahkan dunia, sampai sampai Novel Baswedan mendapat penghargaan LSM Malaysia sebagai ikon pemberantasan korupsi di Indonesia, sekalipun tindakan pemberantasan Korupsi di KPK adalah tindakan kolegial para penyidik.
Para kelompok pencita kebenaran berkali kali demo didepan kejaksaan agar Novel Baswedan diadili. Kejaksaan tak peduli, karena kejaksaan memang melindungi si Pembunuh Novel Baswedan.
Mengenai Komnas HAM.
Sejak NKRI dan sejak Konstitusi, bermililiaran orang yang gagal lolos ujian masuk pegawai yang diselenggarakan oleh administrator Negara.
" Setahu saya mungkin tidak pernah, gagal test tersebut, menjadi obyek pemeriksaan petugas Hak Azasi Manusia. Kecuali laporan Novel Baswedan yang diladeni Komnas Ham, kata pengacara yang suka tulis buku tersebut.
Saya menghimbau Komnas Ham lebih baik melakukan penyelidikan atas korban yang lehernya disembelih dan dipotong oleh oknum, karena menganut agama tertentu.
Bersama hal ini saya juga lampirkan mengenai kasus kasus penganiayaan dan pembunuhan yang secara sadis dilakukan Novel Baswedan.
Maaf pak Komnas Ham, " Saya punya pengalaman sebagai praktisi membela kasus kasus Ham di Indonesia. Saya pernah menghadiri Peradilan Ham Sloban Milosevic di Den Haag. Atau ke Komnas Ham Uni Eropah di Strasbourgh Perancis, dalam melaporkan kasus pelanggaran Ham yang dialami klien saya, kapten penerbangan Said yang turut saya bela di Amsterdam, atau Ke Komnas Ham di Geneve untuk kasus Pak Harto.
Saya heran tambah OC Kaligis mengatakan, Anda mau diperalat oleh hanya laporan gagal testnya Novel Baswedan. Saya yakin hasil laporan Anda akan dipergunakan Novel Baswedan hanya untuk selanjutnya menggoreng media untuk menyudutkan Firli Bahuri, yang sejak semula penunjukannya sebagai ketua Komisisoner KPK.
Melalui laporan Novel Baswedan, Anda menjadi sasaran tembak Novel berkonspirasi dengan HAM yang baru dilantik.
" Semoga laporan saya ditindak lanjuti oleh penyidik, untuk mengurangi huru hara kekacauan hukum yang salah satunya disebabkan oleh Novel Baswedan, termasuk Ombudsman era Adrianus Meliala", kata praktisi hukum tersebut .
Khusus untuk laporan polisi saya melawan Ombudsman, bukti antara lain saya peroleh dari gugatan perdata saya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terdaftar dibawah nomor 958/Pdt.G/2019, tambah pelaor OC Kaligis diakhir suratnya yang tertanggal 8 Juni lalu. (SUR).
No comments