Prof DR OC Kaligiis : Saya Menolak Restrukturisasi Jiwasraya.
Teks foto : OC Kaligis SH.MH bersama koleganya. |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Prof DR OC Kaligiis SH.MH menolak ajakan Restrukturisasi sepihak dari tergugat PT. Asuransi Jiwasraya. Menurutnya, hal ini merupakan perbuatan akal akalan dari Tergugat, dan pengacara senior ini minta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan ini dengan agenda putusan, Kamis 3 Juni 2021.
" Saya menolak Restrukturisasi yang diajukan pihak tergugat I dan II karena hal ini merupakan akal akalan saja", kata pengacara senior tersebut menanggapi konfirmasi hakim tentang Restrukturisasi dari tergugat I dan II tersebut.
Selanjutnya penggugat I yang juga disebut OC Kaligiis SH MH meminta kepada Majelis hakim Sartono untuk melanjutkan sidang ini dengan agenda putusan.
Dan hakim menyetujui kehendak Penggugat untuk persidangan mendatang dengan acara putusan. Dengan demikian sidang ditunda dua pekan mendatang.
Sedangkan penggugat II Ariyani Noviyanti setuju dengan penggugat I dan menyatakan belum menerima surat Restruktur yang dimaksud.
Usai sidang OC Kaligis SH.MH. mengaku mengetahui telah diumumkan di sebuah harian KOMPAS terbitan Jakarta tentang ajakan Restrukturisasi dari Jiwasraya tersebut
" Restrukturisasi ini merupakan perjanjian dua belah pihak karena tidak mungkin sepihak. Tapi dia paksakan sepihak. Jika kita mengikuti
restruktruisasi yang ditawarkan, dikorting 30 persen tanpa bunga. Itu artinya, dia curi uang kita. Masa negara curi uang kita", katanya
Pihak Tergugat sejak dahulu menunda nunda persidangan ini, karena dia mau melewati 31 Mei 2021. Ini akal akalan. Apa boleh buat kalau memang gua ditipu oleh negara, sekurang kurangnya saya tahu bahwa negara engga melindungi warga negaranya, tambah OC Kaligiis SH.MH.
Tambahnya," Restrukturisasi adalah perjanjian antara pihak tapi dia bikin sepihak. Di Kompas diumumkan bahwa batas waktunya tanggal 31 Mei 2021. diamana etikanya"?
Padahal, duhulu kita membuat satu perjanjian asuransi dengan etikad baik dan kita percaya negara tidak akan menipu rakyatnya pada waktu itu. Sekarang dia tunda tunda lagi, dia bikin surat tapi engga mau keluar polis. Itukan sudah kentara etikad tidak baik. Dia punya etika tidak baik engga dilindungi Undang undang kok.
"Itu penipuan selanjutnya. Masak 25 % atau ada yang bilang 30% , uang kita dipotong tanpa bunga lagi? Dan waktunya baru dibayar tahun depan. Kalau dia bangkrut lagi gimana?''
OC Kaligiis juga menyatakan, tidak menyangka negara menipu warga negaranya lho. Ini kan perusahaan negara ini. Padahal saya dapat kabar mereka dapat dari Menteri Keuangan Rp 22 Triliun. Dia menipu......
Para Penggugat I, sampai Penggugat III (OC Kaligis dengan staf Yenny Octorina Misnan dan asisten advokatnya Ariyani Novitasari) mengajukan gugatan wanprestasi terhadap :
1. PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pusat Bancaasurance dan Aliansi Strategis
2. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jalan H Juanda No. 34 Jakarta Pusat.
3. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di Jl Gajah Mada No.1 Menara Bank BTN Jakarta Pusat.
4. Fitri Afianti selaku Priority Banking Manager PT Bank Tabungan Negara ( Persero) Tbk yang kini beralamat di BTN KCP Bintaro Pondok Aren, Tangerang Selatan.
5. Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN) di Medan Merdeka Selatan No.13 Kecamatan Gambir.
Para Tergugat tersebut digugat melakukan wanprestasi terhadap para Penggugat. Sebab uang tabungan para PenggugatRp 23 Miliar, hasil berpraktik sebagai pengacara selama 50 tahun untuk masa depan kantor dan membiayai asisten yang kuliah mengambil gelar Master dan S3 didalam dan di luar negeri.
Semula uang tersebut ditabung di BTN. Namun dibujuk Tergugat IV yang juga sebagai marketing Tergugat II. Fitri minta uang Kaligis ditabung pada Tergugat I dengan
janji bunga sebesar 7%.
Setelah tabungan tidak diperpanjang dan akan diambil, Tergugat I dan Tergugat II tak mau bayar yang kemudian digugat dipengadilan jakarta Pusat.
" Karena Tergugat melakukan wanprestasi, ya saya gugat " kata OC Kaligiis SH MH usai sidang. (SUR).
No comments