PPA Kejagung Umumkan Lelang 17 Unit Kapal Sitaan Kasus ASABRI
Jakarta,BERITA-ONE.COM.Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset kembali mengumumkan lelang benda sitaan/barang bukti perkara tindak pidana korupsi dalam kasus PT ASABRI.
Adapun barang bukti yang akan dilelang itu adalah 17 kapal terkait tersangka HH yang disangka telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) tersebut.
Lelang yang akan dilaksanakan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021 Jo Nomor : Print-08/F.2/Fd.2/02/ 2021 tanggal 01 Februari 2021.
Pelelangan itu didasarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengingat biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang tinggi.
Lelang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda, dengan objek lelang sebagai berikut :
1.1 (satu) unit Kapal Barge ARK 03 terletak di Tepian Sungai Mahakam, Kel. Bakuan, Kec. Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur
Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik. Harga limit Rp 8.090.000.000,- Uang jaminan Rp1.650.000.000,-
2. 1 (satu) unit Kapal Barge ARK 02 terletak di Tepian Sungai Mahakam, Kel. Bakuan, Kec. Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik harga limit Rp8.090.000.000,- jaminan Rp 1.650.000.000,-
3. 1 (satu) unit Kapal Barge ARK 05 terletak di Tepian Sungai Mahakam, Kel. Bakuan, Kec. Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur
Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik harga limit Rp 8.300.000.000,- uang jaminan Rp 1.700.000.000,-
4. 1 (satu) unit Kapal Barge ARK 06 terletak di Tepian Sungai Mahakam, Kel. Bakuan, Kec. Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur
Grosse Akta berada pada Penjual harga limitasi Rp 8.300.000.000,- uang jaminan Rp1.700.000.000,-
5. 1 (satu) unit Kapal Tug Boat NOAH II terletak di Tepian Sungai Mahakam, Kel. Bakuan, Kec. Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur
Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik harga limit Rp 6.040.000.000,- uang jaminan Rp 1.250.000.000,-
6. 1 (satu) unit Kapal Tug Boat NOAH III terletak di Tepian Sungai Mahakam, Kel. Bakuan, Kec. Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur
Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik harga limitasi Rp 6.040.000.000,- uang jaminan Rp 1.250.000.000,-
7. 1 (satu) unit Kapal Tug Boat NOAH V terletak di Tepian Sungai Mahakam, Kel. Bakuan, Kec. Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur
Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik harga limitasi Rp 5.940.000.000,- uang jaminan Rp1.200.000.000,-
8. 1 (satu) unit Kapal Tug Boat NOAH VI terletak di Tepian Sungai Mahakam, Kel. Bakuan, Kec. Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur
Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik harga limit Rp 5.940.000.000,- uang jaminan Rp 1.200.000.000,-
9. 1 (satu) unit Kapal Barge PASMAR 01 terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur
Grosse Akta berada pada Penjual harga Rp 3.020.000.000,- uang jaminan Rp 650.000.000,-
10. 1 (satu) unit Kapal Tug Boat TAURIANS TWO terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur
Grosse Akta berada pada Penjual harga limit Rp 1.810.000.000,- uang jaminan Rp 370.000.000,-
11. 1 (satu) unit Kapal Tug Boat TAURIANS THREE terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur Grosse Akta berada pada Penjual harga limit Rp
1.810.000.000,- uang jaminan 370.000.000,-
12. 1 (satu) unit Kapal Tug Boat TAURIANS ONE terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur
Grosse Akta berada pada Penjual harga limit Rp 1.780.000.000,- Uang jaminan Rp 400.000.000,-
13.1 (satu) unit Kapal Barge ARK 01 terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur
Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik harga jual Rp 8.090.000.000,- uang jaminan Rp1.650.000.000,-
14. 1 (satu) unit Kapal Tug Boat NOAH I terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur
Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik harga limit Rp 6.040.000.000,- jaminan Rp1.250.000.000,-
15. 1 (satu) unit Kapal Barge TBG 306 terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur
Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik harga limit Rp 6.170.000.000,- uang jaminan Rp1.250.000.000,-
16. 1 (satu) unit Kapal Barge TBG 301 terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur
Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik harga limit Rp 6.000.000.000,- uang jaminan 1.200.000.000,-
17. 1 (satu) unit Kapal Tug Boat TTB 2007 terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur
Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik harga limit Rp 3.730.000.000,- uang jaminan Rp750.000.000,-
Pelaksanaan Lelang Jumat 02 Juli 2021
Waktu Pengajuan Penawaran : Pukul 12.00 - 13.00 waktu server Aplikasi Lelang melalui internet sesuai WIB atau Pukul 13.00 – 14.00 WITA
Alamat Domain : HYPERLINK "https://www.lelang.go.id" https://www.lelang.go.id
Penetapan Pemenang : Setelah Batas Akhir Penawaran Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda Jl. Juanda 6, Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Syarat-Syarat Lelang :Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction open bidding yang diakses pada alamat domain HYPERLINK "https://www.lelang.go.id" https://www.lelang.go.id
Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan penawaran lelang yang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada masing-masing peserta lelang. Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Samarinda selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang kata Kapuspenkum Kejaging Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH(SUR).
No comments