Mantan Direktur PT Hasta Muliya Putra Ditangkap.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Mantan Direktur PT Hasta Muliya Putra Ero ditangkap Tim Jaksa Penyidik  Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Solo Jawa Tengah, Selasa (8/6/2021).

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH mengatakan, Ero terlibat dalam kasus  Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo kepada Debitur PT. Hasta  Muliya Putra sebesar Rp Rp 14 milyar lebih.

Laki laki kelahiran Madiun Jawa Timur 49 tahun lalu itu seyogyanya pada hari Senin 07 Juni 2021 kemarin hadir  dalam pemeriksaan sebagai Tersangka pada perkara dimaksud di depan Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Namun yang bersangkutan , tidak hadir tanpa alasan dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, Tim Jaksa Penyidik. Dan kemudian dilakukan pemantauan di beberapa lokasi termasuk rumah Tersangka.

Selasa dinihari,  Tim Jaksa Penyidik mendatangi rumah kediaman Tersangka, namun Tersangka Ero  tidak ada di kediamannya yang terletak di Jalan Tarumanegara Utama No. 65 Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Banjarsari Solo.

Selanjutnya, pada pukul 05.00 WIB, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemantauan di sekitar Kota Solo karena diduga Tersangka berusaha melarikan diri.

Ketika di sekitar Jalan Slamet Riyadi, Tim Jaksa Penyidik menemukan mobil Tersangka berada di Hotel Aston Solo, oleh karenanya Tim Jaksa Penyidik berjaga di sekitar lokasi hingga  Tim Jaksa Penyidik berhasil menangkap Tersangka ERO pada saat hendak meninggalkan hotel.

Tersangka ERO kemudian  dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan diinterogasi mengenai alasan ketidakhadiran Tersangka.

Setelah Tersangka Ero  dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, Tersangka kemudian dititip di Rumah Tahanan Kepolisian Resort (Polres) Surakarta. Selanjutnya Tim Jaksa Penyidik akan segera melakukan pemberkasan perkara tersebut untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. (SUR).

Teks foto: Tersangka Ero setelah ditangkap.

No comments

Powered by Blogger.