Kejaksaan Agung Akan Lelang Sejumlah Mobil Hasil Sitaan Para Tersangka Kasus PT ASABRI
Teks foto : Ini sebagian mobil yang akan dilelang. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM.Sebayak 16 jenis barang sitaan dalam kasus PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT ASABRI) yang merugikan negara Rp 22 triliun lebih akan dilelang oleh Kejaksaan Agung. Dan pelelangan ini akan dilaksanakan melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) terhadap sebagian dari barang barang bukti sitaan tersebut.
Dikatakan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH mengatakan, " Lelang barang-bukti kasus ASABRI ini akan dilakukan di Gedung Asabri Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 11, Cawang, Jakarta Timur hari Sabtu 16 Juni mendatang," Katanya.
Lelang akan dilakukan PPA Kejaksaan Agung melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, dengan dasar pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, “Mengingat biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang tinggi,”
Barang bukti yang akan dilelang sebanyak 16 unit kendaraan roda empat milik atau aset dari empat tersangka yaitu HH (Heru Hidayat), JS (Jimmy Sutopo), ARD (Adam Rachmat Damiri) dan IWS (Ilham W Siregar) yang sedang dalam tahan.
Penawaran lelang dengan cara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction Open Bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/
Yang diperbolehkan mengikuti lelang ini perorangan atau badan hukum yang sebelumnya diwajibkan menyetor jaminan penawaran lelang kepada KPKNL Jakarta IV selambat-lambatnya satu hari sebelum lelang dilaksanakan.
Untuk peserta lelang yang menang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah bea lelang sebesar tiga persen dari harga lelang selambat-lambatnya lima hari setelah pengumuman pemenang lelang.
Bila tidak dilunasi pembeli akan wanprestasi dan uang jaminan langsung disetorkan ke kas negara,” Tutur Leonard.
Dan 16 mobil yang akan dilelang itu antara lain;
1. Mercedes Benz tahun 2016 type S 65-AMG 6.0 M-AMGS63CPAT (C217CBU), harga limit Rp3,054 miliar dengan uang jaminan Rp 620 juta.
2. Rolls Royce tahun 2009 type Phantom Coupe, harga limit Rp2,756 miliar dengan uang jaminan Rp580 juta.
3. Nissan tahun 2014 type type Teana, harga limit Rp121 juta dengan uang jaminan Rp25 juta.
4. Ferrrari tahun 2014 type F12 Berlinetta, harga limit Rp6,088 miliar dengan uang jaminan Rp1,3 miliar.
5. Land Rover tahun 2016 type Jeep, mobil penumpang, Range Rover SP30 AUTOBIOGR AT, harga limit Rp1,456 miliar dengan uang jaminan Rp300 juta.
6. Land Rover tahun 2016 type Jeep, mobil penumpang, Range Rover SP30 AUTOBIOGR AT, harga limit Rp1,443 miliar dengan uang jaminan Rp290 juta.
7. Land Rover tahun 2016 type Jeep, mobil penumpang, Range Rover SP30 AUTOBIOGR AT, harga limit Rp1,443 miliar dengan uang jaminan Rp290 juta.
8. Camry tahun 2020 type Mobil penumpang, Sedan Camry 2.5V AT harga limit Rp 534 juta dengan uang jaminan Rp107 juta.
9. Honda CR-V tahun 2018 type Jeep, CR-V 1.5 TC Prestige CVT, harga limit Rp 365 juta dengan uang jaminan Rp73 juta.
10. Honda HR-V tahun 2018 type Minibus, Honda HR-V RU5 1.8 RS CVT CKO harga limit Rp 278 juta dengan uang jaminan Rp56 juta.
11. Toyota Vellfire tahun 2015 type Minibus, Vellfire ZG 2.5 AT, harga limit Rp 601 juta dengan uang jaminan Rp121 juta.
12. Toyota Innova tahun 2018 type Minibus, Innova Venturer 2.0 AT, harga limit Rp 330 juta dengan uang jaminan Rp66 juta.
13. Mitshubishi Outlander tahun 2018 type Mobil penumpang, Outlander Sport 2.0 PXE 4×2 AT, harga limit Rp 240 juta dengan uang jaminan Rp48 juta.
14. Toyota Alphard tahun 2018 type Minibus Alphard 2.5 G AT, harga limit Rp 823 juta dengan uang jaminan Rp165 juta.
15. Toyota Alphard tahun 2015 type Minibus Alphard SC 2.5 A/T, harga limit Rp590 juta dengan uang jaminan Rp118 juta.
16. Lexus, RX200T F-SPORT 4X2AT tahun 2017 type JEEP S.C.HDTP 1998 CC, harga limit Rp 767,2 juta dengan uang jaminan Rp155 juta.
Demikian kendaraan kendaraan yang disita dalam kasus PT ASABRI yang akan dilelang. Siapa berminat silahkan hubungi/hadir di tempat pelelangan yang telah tersebut diatas. (SUR).
No comments