Kejagung Tahan Dirut PT. ICR Terkait Kasus Ijin Tambang Batubara.


Jakarta,BERITA-ONE.COM.-Seorang Direktur Operasi (Dirop)  PT. Indonesia Coal Resources (ICR) berinisial AT ditahan  penyidik tindak pidana khusus ( Pidsus) Kejaksaan Agung terkait kasus tindak pidana  korupsi dalam penyimpangan proses pengalihan ijin usaha pertambangan (IUP) Batubara di Sarolangun, Propinsi  Jambi Kamis,  3 Juni 2021.


Penahanan terhadap AT ini merupakan kelanjutan hari kemarin (Rabu 2 Juni) dimana Kejagung telah melakukan penahanan terhadap 4 tersangka lainya yang terlibat dalam perkara ini, dan mereka adalah: AL selaku Direktur PT. Antam, Tbk periode 2008-2013.

HW selaku Direktur Operasional PT. Antam, Tbk.

BM selaku Mantan Direktur Utama PT. ICR tahun 2008 s/d 2014.

MH selaku Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional (TMI) periode 2009 s/d sekarang.

AT baru ditahan harini ini karena kemarin tidak memenuhi panggilan penyidik. Sedangkan saksi lainnya WAM selaku Pensiunan Karyawan PT. Telkom dan Mantan Komisaris Utama PT. Antam, Tbk. tahun 2010, tidak atau belum ditahan.

Penahanan terhadap AT  untuk waktu 20 (dua puluh) hari, terhitung 03 Juni 2021 s/d 22 Juni 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini  sesuai hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Pupung Heru merugikan keuangan negara sebesar Rp. 92.500.000.000 (sembilan puluh dua milyar lima ratus juta rupiah).

Adapun pasal sangkaan dan peran Tersangka AT adalah  bersama dengan tersangka BM
memaparkan data-data yang tidak valid, karena menyampaikan kepada pemegang saham (PT. Antam, Tbk.) bahwa IUP lahan objek akuisisi telah operasi produksi, padahal sebenarnya IUP yang telah operasi produksi hanya pada lahan 199 hektare sedangkan sisanya sebanyak 201 hektare masih dalam tahap izin eksplorasi.

Tersangka AT menerima IUP Operasi Produksi Nomor 32 Tahun 2010 dari fax Kantor PT. Tamarona Mas International (TMI), dan meminta pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Legal Due Dilligence untuk melampirkannya .

Tersangka meminta penilaian aset kepada KJPP tentang penilaian properti bukan penilaian entitas bisnis, sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 125 / PMK.01 / 2008 tentang Jasa Penilai Publik, untuk melakukan penilaian saham seharusnya menggunakan KJPP tentang penilai bisnis.

Tersangka AT besama sama  dengan para tersangka lainnya, melanggar Primer : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (¬1) ke-1 KUHP.

Penanganan perkara ini merupakan program prioritas Jaksa Agung RI tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus , kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Everton Simanjuntak SH.MH. (SUR).

Teks foto: AT saat digiring petugas ke Rutan.

No comments

Powered by Blogger.