Kejagung dan Kejari Bengkulu Diminta Untuk Melimpahkan Berkas Perkara Terdakwa Novel Baswedan Ke Pengadilan.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengacara Prof DR OC Kaligis SH.MH meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku Turut Tergugat I dan Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Bengkulu sebagai Turut Tergugat II untuk melanjutkan penuntutan dan melimpahkan berkas perkara pembunuhan dengan Terdakwa Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Sementara itu, Ombudsman RI sebagai Tergugat dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), karena telah melampaui kewenangan dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik terkait dikeluarkannya surat rekomendasi NO: Rek 009/0425/2015 tanggal 17 Desember 2015.
Oleh karenanya, majelis hakim yang menangani perkara ini selain dimohon untuk mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan, juga dimohon agar ketiga lembaga negara tersebut untuk mengganti rugi secara materiil Rp 1 Juta, dan Immaterial Rp 10 juta.
Hal ini terungkap dalam sidang gugatan yang diajukan oleh OC Kaligis SH. MH .Dimana Ombudsman RI sebagai Tergugat, Kejagung Turut Tergugat I dan Kejari Bengkulu sebagai Turut Tergugat II, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8 /6/2021).
Pada persidangan yang berlangsung , yang hadir hanya Tergugat I. Tergugat dan Turut Tergugat II tidak hadir. Acara hari ini sebenarnya untuk mediasi, tapi sebagai Tergugat, Ombudsman tidak mau menghadiri persidangan , dan hanya mengirim surat.
" Alasannya, Ombudsman tidak bisa digugat seperti yang tersebut dalam pasal 10 Undang-undang No: 37 tahun 2008 tentang Ombudsman. Padahal kalau menurut pasal 9 Undang -Undang Ombudsman RI tersebut yang bunyinya, " Dalam melaksanakan kewenangannya, Ombudsman dilarang mencampuri kebebasan hakim dalam memberikan Putusan". Berkaitan dengan kalimat ini, lembaga Ombudsman dapat digugat ke pengadilan" kata OC Kaligis SH.MH," Usai sidang.
Akhirnya sidang akan dibuka kembali setelah adanya laporan dari hakim meditasi terkait persidangan ini. Dan majelis hakim Suswanti SH.MH menutup sidang.
Gugatan OC Kaligis dalam kasus ini berawal terbitnya surat dari Ombudsman RI NO: Rek: 009/0425/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015 dari Tergugat yang digunakan sebagai dasar Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk menarik kembali berkas perkara pidana Novel Baswedan yang sudah P-21 dan sudah mendapatkan nomor register perkara, sudah menjadi wewenang majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu untuk memeriksa perkara Novel Baswedan adalah merupakan perbuatan Mal Administrasi.
Menurut OC Kaligis, secara langsung Tergugat telah mencampuri hakim dalam memeriksa dan memberikan putusan, mengingat perkara pidana atas nama Novel Baswedan telah siap disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan No: 31/Pid.B/2016/PN/BKL. Ini jelas bertentangan dengan pasal 9 UU NO: 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Berdasarkan hal hal tersebut, maka surat rekomendasi Ombudsman/Tergugat membuktikan bahwa Tergugat telah melampaui kewenangannya yang bertentangan dengan pasal 9 UU NO: 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI mengingat, berkas perkara pidana atas nama Terdakwa Novel Baswedan sudah siap untuk disidangkan dan otomatis sudah menjadi kewenangan hakim untuk memeriksa dan memutuskan perkara tersebut. Dan laporan Novel Baswedan kepada Tergugat sudah melewati waktu tahun dari dari peristiwa yang terjadi tanggal 17 Oktober 2012.
Perbuatan Tergugat yang mengeluarkan surat rekomendasi Rek-009//0425/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015, dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena telah melanggar pasal 1 363 KUHAPerdata.
Oleh karena itu OC Kaligis SH.MH meminta kepada hakim untuk mengabulkan gugatan seluruhnya, termasuk ganti rugi secara materiil dan Immateriil kepada Tergugat seperti yang tersebut diawali tulisan ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Novel Baswedan yang kala itu sebagai polisi di daerah Bengkulu, telah menganiaya dan membunuh seorang tersangka pencuri sarang burung walet bernama Aan pada tahun 2012 lalu.
Kasus pidana penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Novel Baswedan ini tidak pernah diproses secara hukum. Kemudian dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan NO: Pra.02/Pid/3016PN/BKL dan menang. Intinya, majelis hakim memerintahkan Kejari Bengkulu untuk melimpahkan perkara pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan. Tapi pihak Kejari Bengkulu tidak melimpahkannya. Kasus mangkrak.
Akhirnya OC Kaligis menggugat Kejagung dan Kejari Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan . Gugatan ini tahun 2020 lalu ditolak hakim dengan alasan adanya surat dari Ombudsman NO: Rek-009/ 0425/XII/2015 tanggal 17 Desember yang kemudian digunakan hakim sebagai alasan untuk menolak gugsatan tersebut. (SUR).
Teks foto: Prof DR OC Kaligis SH.MH
No comments