Jaksa Agung DR Burhanuddin SH.MH : Jaga Marwah Institusi Kejaksaan.

Teks foto : Jaksa Agung DR Burhanuddin SH.MH.

Jakarta,BERITA-ONE.COM.-aksa Agung DR Burhanuddin SH.MH  berharap, agar Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) mampu menjadi motor penggerak untuk terus menggulirkan semangat sekaligus memunculkan keinginan, ide, gagasan dalam menghadapi perkembangan dan perubahan zaman yang sangat cepat khususnya yang berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan, sehingga marwah institusi Kejaksaan selalu terjaga dan prestasi Jaksa terus meningkat. 

Hal ini dikatakan Jaksa Agung  saat memberikan arahan pada acara syukuran dalam Rangka Hari Ulang Tahun Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) yang ke-28 dan  mengangkat tema “Menjaga Marwah Institusi Untuk Terus Berprestasi” dari Lantai 10 di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa 15 Juni 2021.

Ditambahkan Jaksa Agung, " Saya mempunyai  harapan besar bagi segenap anggota Persatuan Jaksa Indonesia agar terus menjaga marwah institusi Kejaksaan dalam mengemban tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing, teruslah berprestasi membuktikan diri sebagai Insan Adhyaksa yang baik, teruji, terpuji, dan mumpuni, yang mampu membuat Lembaga yang kita banggakan, Kejaksaan Republik Indonesia menjadi sebuah institusi Penegak Hukum yang berwibawa, dihargai, diperhitungkan, dihormati dan dicintai, guna meningkatkan kontribusi, andil dan peran dalam setiap upaya membangun negeri yang kita cintai.

Perkembangan organisasi profesi Jaksa tidak terlepas dari perkembangan kedudukan institusi Kejaksaan itu sendiri. Pada masa kemerdekaan, Kejaksaan dibentuk berada dalam lingkup Departemen Kehakiman, selang 15 tahun kemudian, tepatnya 22 Juli 1960 Kejaksaan menjadi departemen yang terpisah atau mandiri, begitu juga dengan perkembangan atau wadah organisasi profesi Jaksa pada saat itu yang bernama Persatuan Djaksa-Djaksa Seluruh Indonesia (PERSADJA) yang menjadi cikal bakal lahirnya Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) kemudian berubah menjadi Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) pada tahun 1993. 

Salah satu hal utama yang dapat diambil sebagai pelajaran adalah untuk selalu menjaga dan meningkatkan soliditas atau persatuan diantara para Jaksa, dimana bahwa lembaga ini tidak hanya semata-mata wadah profesi para Jaksa, namun juga sarana dalam memperjuangkan idealisme kebenaran dan keadilan.

Hal ini dapat lihat dari dukungan Persatuan Djaksa-Djaksa Seluruh Indonesia saat itu terhadap upaya-upaya untuk menggeser kedudukan Jaksa Agung R Soeprapto yang terkenal gigih membangun institusi Kejaksaan yang mandiri dan independen dalam melaksanakan tugas, kendatipun hanya bermodal HIR dan RIB. 

Sejarah mencatat setidaknya terdapat 3 (tiga) kali momen Persatuan Djaksa-Djaksa Seluruh Indonesia (PERSADJA) memberikan dukungan secara terbuka terhadap kebijakan Kejaksaan yang diambil, sekaligus dukungan untuk tetap mempertahankan kepemimpinan Jaksa Agung R Soperpto yaitu pada tahun 1954, 1957, dan 1958.

Bagi PERSADJA, kedudukan Jaksa Agung adalah salah satu pokok negara, Jaksa Agung harus memiliki cukup kebebasan untuk mengadakan tuntutan pidana terhadap yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum tertentu.

Bahkan untuk memberikan penerangan hukum yang lengkap bagi masyarakat dalam penanganan kasus Westerling dan Sultan Hamid II, PERSADJA memberikan sumbangsihnya dalam bentuk buku yang berisi risalah persidangan kedua peristiwa tersebut yang bertujuan untuk memberikan informasi yang objektif kepada Jaksa di seluruh Indonesia dan masyarakat pada umumnya. 

Jaksa Agung RI mengatakan sebagai bentuk dukungan Persatuan Djaksa-Djaksa Seluruh Indonesia (PERSADJA) dalam menjaga marwah institusi Kejaksaan tersebut, kemudian disadari oleh para Hakim. Sebagaimana diketahui, pada waktu itu kedudukan Hakim dan Jaksa berada dalam lingkup Departemen Kehakiman. Para Hakim menyadari bahwa terdapat kehendak dari pihak tertentu yang menghendaki Hakim ditempatkan dalam kedudukan yang tidak sesuai dengan UUD 1945.

Mendasarkan kepada pengalaman PERSADJA, pada tahun 1951 terdapat inisiasi pembentukan wadah ikatan hakim di Surabaya, kemudian diikuti juga di Semarang untuk wilayah Jawa Tengah yang pada akhirnya ikatan-ikatan inilah menjadi cikal bakal lahirnya Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) saat ini.

Dari sejarah tersebut, dapat dilihat bagaimana PERSADJA hadir dalam menjaga marwah institusi Kejaksaan Republik Indonesia sekaligus juga untuk menjaga nilai-nilai luhur.

Semangat yang tertanam tersebut kiranya patut kita jaga, pelihara dan tidak boleh padam bahkan harus ditingkatkan untuk meneruskan perjuangan dan pengabdian Jaksa dalam pelaksanaan tugas luhur nan mulia sebagai pengawal kebenaran dan keadilan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta berpegang teguh pada sumpah jabatan dan Tri Krama Adhyaksa 

Syukuran dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun PJI Tahun 2021 ini mengambil tema “Menjaga Marwah Institusi Untuk Terus Berprestasi”, sebuah tema yang penuh makna dan sangat relevan saat ini mengingat tantangan dalam pelaksanaan tugas Jaksa yang terus berkembang menuntut para Jaksa untuk meningkatkan kreatifitas dan terus berprestasi ditengah keterbatasan saat ini, terlebih saat ini dalam perkembangan Kejaksaan Republik Indonesia, telah terbentuk organisasi baru di Kejaksaan yaitu Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAMPIDMIL).

Tujuan dibentuknya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yakni sebagai perwujudan sistem penuntutan tunggal dalam penanganan seluruh tindak pidana untuk menciptakan transparansi dan objektifitas penanganan perkara
Pembentukan JAMPIDMIL tersebut pada hakikatnya merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip single prosecution system, yang berarti tidak ada lembaga lain yang berhak melakukan penuntutan kecuali berada di bawah kendali Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi negara.

Prinsip single prosecution system tercermin dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa “kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan” (een en ondeelbaar). Artinya, penuntutan harus ada di satu lembaga, yakni Kejaksaan agar terpeliharanya kesatuan kebijakan di bidang penuntutan sehingga dapat menampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku, dan tata kerjanya. Demikian antara lain  saran dan harapan Jaksa Agung pada ulang tahun PJI  tahun 2021.

Hadir mendampingi Jaksa Agung RI yaitu Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum selaku Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), Para Pejabat Eselon I dan Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) yang ada di Jabodetabek. Sementara hadir dalam jaringan (daring) yaitu Para Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajaran, Para Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran, serta Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran dari seluruh wilayah di Indonesia. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.