Hakim, Hukum 4 Tahun Penjara Rizieq Shihap Karena Berbohong,
Teks foto: Rizieq Shihap. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM.Mantan Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dihukum 4 tahun penjara potong masa tahan, Kamis 24 Juni 2021.
Hakim dalam pertimbangan hukum mengatakan, Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti menyampaikan berita bohong atau tidak benar terkait swab test di RS UMMI, Bogor ,Jawa Barat.
Terdakwa Rizieq bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong yang membuat keonaran dimasyarakat ", kata hakim.
Masih kata hakim, terdakwa melakukan kebohongan yang disiarkan oleh Rizieq Shihap, dianggap telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Hukuman yang diberikan kepada terdakwa ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa yang semula menuntut hukuman 6 tahun penjara.
Sebelumn Jaksa menyatakan, Rizieq telah bersalah lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
Terhadap vonis ini Rizieq Shihap langsung mengatakan banding. Juga penasehat hukumnya, mengaku akan melakukan banding.
Sebelum kasus ini Rizieq Shihap telah dihukum 8 bulan penjara atas kasus kerumunan di Petamburan Tanah Abang Jakarta Pusat. Dan juga dihukum denda Rp 20 juta atas kerumunan di Megamendung, Bogor Jawa Barat.
Didang vonis hari ini diwarnai penangkapan 200 pengikut Rizieq Shihap ditangkap polisi karena melakukan perlawanan lantaran merasa dihalangi oleh petugas untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ribuan pengikut Rizieq Shihap dihalau petugas untuk tidak menghadiri persidangan, mereka melakukan perlawanan kepada petugas dan terjadi pelemparan dengan batu, botol air mineral dan lain sebagainya hingga terjadi keributan dan kekacauan.
Tapi petugas bisa menghalau masa dan menangkap sejumlah peserta sidang yang kemudian dibawa Polres Jakarta Timur untuk diperiksa. (SUR).
No comments