Erick S Paat BSc.SH.MH : PT PPI Tidak Melakukan Tindak Pidana.


JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Kuasa Hukum PT Pinnacle Persada Investama (PT. PPI) Erick S Paat BSc SH MH dan Ricky D Moningka SH meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mengabulkan eksepsinya terhadap kliennya terdakwa  PT PPI.

Selanjutnya  kuasa hukum Erick  tersebut menyatakan,  dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum atau dinyatakan tidak dapat diterima. Dan persidangan atas nama kliennya PT PPI tidak dapat dilanjutkan,  serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Hal ini dikatakan oleh kedua penasehat hukum tersebut dalam eksepsinya di Pengadilan Tipikor Jakarta  Senin  7 Juni 2021.

Alasan yang mendasarinya antara lain sebagai berikut; terdakwa PT PPI pernah diundang PT Asuransi Jiwa Sraya  ( AJS) dan bertemu dengan tim investasi PT AJS diruang rapat investasi PT AJS. Pada pertemuan tersebut PT PPI menawarkan kepada PT AJS  Produk Reksa Dana  Terdakwa III yang sudah ada dan sedang dalam pipeline dan akan diluncurkan diantaranya Reksa Dana Pinnacle Dana Prima.

Kala itu Agustin Whidiastuti, kata pengacara Erick,  menyampaikan kepada terdakwa III PT PPI tentang  kebutuhan dari PT AJS untuk berinvestasi pada saham berbasis Small mid cap. Atas permohonan  PT AJS tersebut terdakwa III PT PPI menyampaikan kembali penawaran/proposal RD Pinnacle Dana Prima kepada PT AJS  dan PT AJS menyetujui proposal tersebut.

Selanjutnya Terdakwa III   PT PPI mengajukan pertanyaan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) melalui surat,  dan Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana PDP tersebut dinyatakan aktif oleh OJK melalui surat S- 256/D.04/2016 tanggal 30 Mei 2016.

PT AJS melakukan subscription di Tengah Dana Pinnacle Dan Prima pertama kali pada 21 Juni 2016 dan PT AJS telah telah melakukan total 9 kali subscription dengan total Rp 1,935 triliun dan satu kali redemption sebesar Rp 120 milyar .

Dikatakan, terdakwa III PT. PPI tidak pernah bertemu dengan dan kenal dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetro, Syahmirwan, Heru Hidayat, dan Benny Tjokro lsaputro Maudy Mangkat. Sedangkan dengan Joko Harton Torto hanya pernah pertemuan dan berkenalan saat marketing gathering. Dan  Hartono Tirto  pernah sekali menghubungi terdakwa III PT. PPI. Untuk itu terdakwa III PTm PPI tak dakwah mengenal dan tidak terlibat hubungan hukum dengan Hardrisman Rahim, Henry Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat, Bennett Tjokrosaputro, dan Hartono Tiro. Terdakwa III PT PPI  dalam melakukan pengelolaan dan Investasi Reksa Dana Pinnacle Dana Prima tidak melanggar atau bertentangan dengan ketentuan dan aturan OJK.

Ditegaskan oleh Erick, berdasarkan hal hal tersebut diatas jelaslah bahwa surat dakwaan JPU mengandung cacat atau kekeliruan error in persona, karena JPU telah mendakwakan terdakwa III PT PPI dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Hendrisman Rahim, Hery Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat, Benny ,Tjoktosaputro, dan Joko Hartono Tirto.

Oleh karena itu dakwaan JPU tidak dapat diterima, sehingga penasehat hukum Erick S  Paat BSc. SH.MH dan Ricky D. Moningka SH minta surat dakwaan JPU batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

Persidangan kasus ini ditunda hingga Senin  mendatang untuk memberikan kesempatan kepada JPU guna  menjawab keberatan/eksepsi dari para penasehat hukum terdakwa.

Terdakwa III PPI  diajukan kemeja persidangan   bersama dengan 13 perusahaan lainnya yaitu;
Korporasi Manajer Investasi tersebut yaitu : Korporasi PT. MILLENIUM CAPITAL MANAGEMENT,
Korporasi PT. TREASURE FUND INVESTAMA,
Korporasi PT. POOL ADVISTA ASET MANAJEMEN,
Korporasi PT. GAP CAPITAL (dahulu PT. GUNA ABADI PERKASA),
Korporasi PT. MAYBANK ASSET MANAGEMENT,
Korporasi PT. SINARMAS ASSET MANAGEMENT,
Korporasi PT. CORFINA CAPITAL, Korporasi PT. JASA CAPITAL ASSET MANAGEMENT,
Korporasi PT. PROSPERA ASSET MANAGEMENT,
Korporasi PT. MNC ASSET MANAGEMENT,
Korporasi PT. OSO MANAGEMENT INVESTASI,
Korporasi PT. PAN ARCADIA CAPITAL (dahulu PT. DHAWIBAWA MANAJEMEN INVESTASI).

Menurut data  dari Kejagung,   kasus posisi atau duduk perkara para Tersangka Manager Investasi (MI) dengan tersangka sebagai berikut;
Para Tersangka I, Tersangka II, Tersangka III, Tersangka IV, Tersangka V, Tersangka VI, Tersangka VII, Tersangka VIII, Tersangka IX, Tersangka X, Tersangka XI, Tersangka XII, dan Tersangka XIII, telah bekerjasama dengan Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat yang disetujui oleh Hendrisman Rahim selaku Dirut PT. AJS, Hary Prasetyo selaku Direktur Keuangan PT AJS, Syahmirwan selaku General Manager Produksi dan Keuangan PT AJS, membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS yang dalam pelaksanaan pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi Heru Hidayat.

Tindakan mereka  bertentangan dengan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.010/2012 tanggal 3 April 2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, dan Pasal 4 Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo menyetujui analisis subscripton Reksa Dana yang dikelola oleh para Tersangka I, Tersangka II, Tersangka III, Tersangka IV, Tersangka V, Tersangka VI, Tersangka VII, Tersangka VIII, Tersangka IX, Tersangka X, Tersangka XI, Tersangka XII, dan Tersangka XIII dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) disusun oleh Agustin Widhiastuti selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi, meskipun diketahui bahwa NIKP disusun secara formalitas dan tidak profesional, yang bertentangan dengan Pasal 59 dan Pasal 60 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2/POJK.05/2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan
Perasuransian, dan Pasal 58 POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.

Para Tersangka yaitu Tersangka I, Tersangka II, Tersangka III, Tersangka IV, Tersangka V, Tersangka VI, Tersangka VII, Tersangka VIII, Tersangka IX, Tersangka X, Tersangka XI, Tersangka XII, dan Tersangka XIII, telah menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk Reksa milik PT. AJS yang dikelola oleh para terdakwa, untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, Piter Rawiman dan Moudy Mangkey,

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. AJS (Persero) Periode Tahun 2008 s.d. 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 Tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Kerugian Negara mencapai Rp. 12 triliun lebih.

Sedangkan pasal sangkaan yang diterapkan terhadap para Terdakwa  Korporasi Manajer Investasi (MI) tersebut yakni : Primair : melanggar UU jirupsi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi  UU No: 20 Tahun 2001.

Selain itu para terdakwa disebut  melanggar  UU NO:  8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (SUR)

Teks foto: Erick S Paat BSc    SH.MH dan Ricky D Moningka SH.

No comments

Powered by Blogger.