Buronan Terpidan 4 Tahun Akan Dideportasi Dari Singapura .

Teks foto : Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Eser Simanjuntak SH.MH.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Buronan Kejaksaan Agung dan terpidana 4 tahun  Hendra Subrata,  akan dijebloskan ke penjara setelah yang bersangkutan Dideportasi dari Singapura.

Hendra yang merupakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan buron ke Singapura dengan menggunakan Passport atas nama Endang  Rifai.

Terpidana yang dihukum karena melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo tersebut melanggar pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung,  pada tanggal 18 Februari 2021 dihubungi oleh Atase Kejaksaan di  KBRI Singapura dan disampaikan,  ada seseorang WNI yang bernama Endang Rifai (ER) berada di KBRI Singapura, hendak memperpanjang paspornya.

Setelah dicek identitasnya, bahwa Endang Rifai  adalah orang yang sama dengan seorang WNI yang bernama Hendra  Subrata alias Anyi dan merupakan Terpidana yang  DPO Kejaksaan Republik Indonesia cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Jaksa Agung Republik Indonesia tanggal 19 Februari 2021 telah berkomunikasi dan meminta bantuan Yang Mulia Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan Buronan Terpidana Hendra tersebut.

Dan direncanakan pemulangan DPO Terpidana Hendra direncanakan akan tiba di Indonesia pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 kata Kapuspenkum Kejagung. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.