BPJS Kesehatan Bersama Kejari OKU, Melakukan Negosiasi Badan Usaha Bayar Tunggakan Iuran JKN KIS Sebesar Rp 925 Juta


OKU,BERITA-ONE.COM, Sebagai upaya mewujudkan kepatuhan badan usaha untuk melakukan Pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu berhasil melakukan mediasi terhadap badan usaha yang tidak mematuhi kewajibannya dalam  pembayaran iuran JKN KIS.

“Sudah dicapai kesepakatan, badan usaha bersedia memenuhi kewajiban dalam hal kepatuhan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan hasilnya dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh badan usaha atau pemberi Kerja,” Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Bayu Pramesti.

Lebih lanjut Bayu Pramesti mengatakan jika kegiatan ini terlaksana sebagai tindak lanjut dari surat kuasa khusus (SKK) BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu.

“Dengan adanya SKK tersebut, maka kami diberikan hak  mewakili pemberi kuasa untuk melakukan negosiasi dan/atau mediasi dengan pihak badah usaha  mengenai kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran iuran ke BPJS Kesehatan,” kata Bayu.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Yunita IbnuTaimiyah  menyampaikan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta dan juga melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pembayaran iuran secara rutin ke BPJS Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 yang bertujuan agar terjaminnya hak hak dari pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial saat bekerja.

"Tim BPJS Kesehatan sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha, PT. Perkebunan Minanga Ogan, namun badan usaha masih belum melakukan kewajiban dalam melakukan pembayaran tunggakan iuran ke BPJS Kesehatan sehingga sesuai dengan prosedur kerja dan MOU antara BPJS Kesehatan dan Kejari Ogan Komering Ulu maka dilakukanlah permohonan bantuan hukum dalam bentuk SKK badan usaha tersebut ke Kejari Ogan Komering Ulu," Ujar Yunita.

Lebih lanjut, Yunita memberikan apresiasi atas keberhasilan pihaknya bersama Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu dalam melakukan mediasi terhadap badan usaha tersebut.

“Kami berterimakasih atas kerjasama yang terjalin dengan baik bersama Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu sehingga badan usaha tersebut bersedia memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran tunggakan iuran sebesar Rp 925.000.000,- ke BPJS Kesehatan sebagaimana yang telah direkomendasikan oleh Kasidatun dan tim JPN Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu,” Terang Yunita.(Apandi)

No comments

Powered by Blogger.