Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin, Kemenkumham Ajukan Anggaran kepada Komisi III DPR RI
Jakarta,BERITA-ONE.COM- Kementerian Hukum dan HAM ajukan anggaran sekitar 55 milyar rupiah pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2022 untuk program bantuan hukum masyarakat miskin di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Kementerian Hukum dan HAM pada Senin (07/06) siang di Gedung DPR RI, Jakarta.
“Kementerian Hukum dan HAM ajukan
program Bantuan Hukum Litigasi kepada 5.699 orang dengan anggaran sebesar
Rp47.872.000.000 dan Bantuan Hukum Non Litigasi kepada 758 kelompok masyarakat
sebesar Rp8.493.320.000 di 33 Provinsi,” ujar Eddy. Bantuan Hukum untuk
masyarakat miskin tersebut pada pelaksanaannya akan diamanatkan kepada Badan
Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan merekrut Organisasi Bantuan Hukum yang
diseleksi terlebih dahulu.
Pengajuan anggaran Kemenkumham
untuk masyarakat miskin ini juga mendapatkan dukungan dari anggota Komisi III
DPR RI. Benny K. Harman dari Fraksi Demokrat menyatakan bahwa anggaran
Pembinaan Hukum Nasional seharusnya lebih diprioritaskan. “Tapi kenapa anggaran
BPHN lebih kecil dari Pemasyarakatan?,” tanyanya. Hal senada juga disampaikan
Mohamad Rano Alfath dari Fraksi PKB. “Program Bantuan Hukum Litigasi dan Non
Litigasi ini bagus. Kalau bisa dibesarkan lagi anggarannya,” ucap Rano.
Kriteria masyarakat miskin pada
bantuan hukum tersebut berdasar pada UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Pasal 5 Ayat 1 dan 2, yang salah satunya dibuktikan dengan Surat Keterangan
Miskin. “Prosedurnya adalah calon Penerima Bantuan Hukum atau Pemohon Bantuan
Hukum mengajukan Permohonan Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum dengan
melampirkan dokumen identitas, SKTM, dan dokumen perkaranya,” ujar Kepala
Bidang Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Dwi Rahayu Eka
Setyowati pada kesempatan terpisah.
Sementara itu, Bantuan Hukum Non
Litigasi nantinya akan diterapkan pada sembilan program kegiatan. “Kegiatan
Bantuan Hukum Non Litigasi terdiri dari Penyuluhan Hukum, Konsultasi Hukum,
Investigasi Kasus, Penelitian Hukum, Mediasi, Negosiasi, Pemberdayaan
Masyarakat, Pendampingan di Luar Pengadilan, dan Drafting Dokumen Hukum,” papar
Dwi.
Selain Penegakan Hukum Nasional,
poin lain dalam Prioritas Nasional ke-7 adalah Konsolidasi Demokrasi,
Optimalisasi Kebijakan Luar Negeri, Penegakan Hukum Nasional, Reformasi
Kelembagaan Birokrasi, dan Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional. Sementara itu Prioritas
Nasional lainnya adalah Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan
Berkualitas dan Berkeadilan; Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan
dan Menjamin Pemerataan; Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan
Berdaya Saing; Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan; Memperkuat
Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar; dan
Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan
Iklim. (RM)
No comments