Terbukti Rusak Tanah, PN Tangerang Hukum H Ahmad Gozali 2,5 Tahun Penjara

Teks foto : Alat berat ini yang digunakan untuk merusak tanah korban.

Jakarta,BERITA-ONE.COM.Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai Agus Iskandar SH menghukum H Ahmad Gozali bin Sabirin  (62) selama 2,5 tahun penjara.

Hakim dalam putusnya mengatakan bahwa terdakwa H. Ahmad Gozali terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penghancuran dan pengrusakan tanah milik Hendro Kimanto.

"Terdakwa H Ahmad Gozali telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai surat dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Oleh karenanya terdakwa dihukum pidana selama 2 tahun 6 bulan pemjara," Kata Hakim Agus Iskandar Senin lalu.

Jaksa  Suheli  sebelumnya menuntut terdakwa H Ahmad Gozali  selama 3 tahun penjara potong selama masa tahanan karena dengan dakwaan melakukan pengrusakan dan menghancurkan tanah milik saksi pelapor Hendro Kimanto yang terletak di Desa Sukamanah Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, khususnya di Blok 8.  

Pengrusakan tanah tersebut dilakukan terdakwa Ahmad Gozali dengan menggunakan Cut and Fill, denngan alat berat sebanyak 5 Cobelco, Buldozer dan tiga Dump Truck dengan menyuruh kontraktor Aldi sekitar Desember tahun 2017.

Kata JPU dalam dakwaanya, perbuatan Ahmad Gozali diawali dengan mencari pemilik tanah yang terletak di Desa Sukamanah Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, khususnya di Blok 8.

Kemudian foto copy Sertifikat kepemilikan tanah tersebut ahirnya diperoleh terdakwa Ahmad Gozali sekitar Desember 2017. Dengan dasar foto copy Sertifikat tanah tersebut terdakwa melakukan Cut and Fill agar masyarakat pemilik serifikat asli ataupun bukti kepemilikan asli datang menghubungi terdakwa dan rencananya akan dibeli terdakwa untuk dilakukan pembangunan perumahan.

Masih kata Jaksa,  bahwa dalam pengerjaan Cut and Fill yang berlangsung selama tiga bulan ini, terdakwa Ahmad Gozali menggunakan 5 unit alat berat Belco, tiga Damp Truck, dan tiga Buldozer. Perbuatan Cut and Fill dengan menyuruh Aldi (belum tertangkap) selaku kontraktor dan tanpa ada Surat Perintah Kerja (SPK) kepada Aldi.

Selanjutnya  terdakwa mendapatkan informasi bahwa pemilik atas tanah di Blok 8 Desa Sukamanah adalah korban Hendro Kimanto dan yang dipercaya mengurus tanah tersebut adalah H Med Saefudin dan H Sobri.

Lalu dia meminta H Med Syaefudin mempertemukannya dengan Hendro Kimanto.
H Med Saefudin menyatakan bersedia mempertemukan terdakwa Ahmad Gozali dengan Hendro Kimanto dengan syarat terdakwa harus melakukan pembayaran sesuai dengan harga tanah yang telah diberikan oleh korban Hendro Kimanto. Kemudian pada 4 April 2018 terdakwa melakukan pertemuan dengan korban Hendro Kimanto di Notaris Abror, SH, dengan alamat di Tangerang sesuai dengan penunjukan korban Hendro Kimanto.

Pertemuan tersebut merupakan bukti keseriusan terdakwa untuk melakukan pembelian tanah milik korban dan disepakati dalam perjanjian kesepakatan Jual Beli atau pelepasan Hak atas tanah di Desa Sukamanah Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang dengan luas 115 Ha yang mencakup Blok 5, Blok 6, Blok 7, Blok 8, Blok 9, Blok 10, Blok 11, Blok 12 Blok 13 dan Blok Sipon yang terletak di wilayah Kabupaten Bogor, kata Jaksa.

Dalam perjanjian disepakati harga sebesar Rp 287.500.000.000 dan dengan jangka waktu pembayaran selama 6 bulan terhitung sejak dibuatnya kesepakatan. Dalam tenggang waktu yang telah ditentukan tersebut, terdakwa tidak bisa melakukan pembayaran, dan terjadi pembatalan sepihak.

Akibat perbuatan terdakwa, korban Hendro Kimanto mengalami kerugian sebesar Rp 35 Miliar. Perbuatan Ahmad Gozali didakwa telah melanggar  Pasal 170 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 406 ayat (1) KUHPidana. (SUR)


No comments

Powered by Blogger.