Sidang Kasus 13 Perusahaan Pencucian Uang Rp 10 Triliun Mulai Digelar.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengadilan Tipikor Jakarta mulai menyidangkan kasus pencucian uang milik negara/PT Asuransi Jiwasraya (PT.AJ)  Rp 10 triliun dengan terdakwa sebanyak 13 Korporasi yang diduga bersekongkol  selama antara tahun  2008 sampai dengan tahun  2028.

Jaksa mengatakan, para terdakwa menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya yang dikelola terdakwa untuk dikendalikan oleh (terdakwa) Heru Hidayat dan Benny Tjokorosaputro melalui (terdakwa) Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman.

Dikatakan Jaksa  dalam dakwaannya,   sebanyak 13 perusahaan ini meliputi PT Millenium Capital Management, PT Treasure Fund Investama, PT Pool Advista Aset Manajemen, PT GAP Capital, PT Maybank Asset Management, dan PT Pinnacle Persada Investama.

Sedangkan  terdakwa  korporasi yang didakwa hari ini, yakni PT Sinarmas Asset Management, PT Corfina Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Prospera Asset Management, PT MNC Asset Management, PT OSO Management Investasi, dan PT PAN Arcadia Capital.

Ke-13 perusahaan itu menerima jatah duit yang tidak sah dan  yang diterima perusahaan itu menyebabkan PT Asuransi  Jiwasraya  (PT. Aj) merugi.

Management fee yang tidak sah dan merugikan kepentingan PT Asuransi AJ  sebagai nasabah dalam pengambilan keputusan investasi dan tiap perusahaan mendapatkan uang haram berbeda-beda. Namun, kisarannya mulai dari Rp7,5 miliar sampai Rp2,14 triliun.

Para korporasi manajer investasi didakwa melanggar  Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Dan Ke-13 terdakwa juga didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, jaksa mengenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang subsider Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.