Setelah Buron 5 Tahun Betty Berhasil Ditangkap Tim TABUR di Sumedang Jawa Barat.
Teks foto : Betty saat diamankan. |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Pembobol Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan Hj Nurbaity SE alias Betty (50) berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung di Jalan Sebelas April, Kelurahan Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (25/5/2021).
Penangkapan terpidana Betty berdasarkan putusan Mahkamah Agung MA NO: 1556 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, Terdakwa HJ. NURBAITI, SE. alias BETTY BINTI MUNIR SUPARDI, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Membuat Surat Palsu atau Memalsukan Surat yang Dapat Menerbitkan Suatu Hak, Tindak Pidana Penipuan Secara Berlanjut, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Karenanya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsidiair 1 (satu) tahun kurungan.
Awalnya terpidana Betty selaku Marketing Funding (2004-2009) dan Manajer Funding (2009-2012), mengambil dana nasabah Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan sejak tahun 2008-2012.
Kemudian yang bersangkutan meminta tanda tangan para nasabah Bank Mega pada slip penarikan kosong dengan alasan uang para nasabah seolah-olah uang diinvestasikan pada produk Mega Kapital, dimana pemberian bunga lebih tinggi 10%-25% dibandingkan menyimpan uang pada Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan dengan bunga flat.
Adapun transaksi yang dijalankan Terdakwa dilakukan menggunakan pola cash to cash melakukan penarikan dari nasabah satu dan disetor tunai ke nasabah lainnya.
Akibat kejadian tersebut para nasabah mengalami kerugian sebesar Rp. 22.245.000.000 (dua puluh dua milyar dua ratus empat puluh lima juta rupiah) yang digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Penduduk Kayu Manis Jakarta Timur ini setelah dijatuhi hukuman oleh MA bukan langsung menjalankan hukuman tapi malah menjadi buronan selama 5 tahun, dan akhirnya dapat ditangkap aparat, kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH. (SUR).
No comments