Riziq Shihab Dihukum 8 Bulan Penjara
Jakarta,BERITA-ONE.COM.Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Riziq Shihab dihukum 8 bulan penjara potong tahanan dalam kasus kerumunan di Petamburan ,Jakarta Pusat.
Sementara itu yang bersangkutan dalam kasus kerumunan di Mega Mendung, Bogor Jawa Barat dihukum denda sebesar Rp 20 juta.
Menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani perkara ini, Suparman Nyopa SH dalam amar Putusannya menyatakan terdakwa Rizieq Shihab dihukum 8 bulan penjara potong tahanan dalam perkara kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.
Dikatakan hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang dilakukan secara bersama-sama, Kamis 27 Mei 2021.
Rizieq terbukti melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis yang sama juga diberikan kepada terdakwa lain dalam perkara ini yang antara lain kepada Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi.
Peristiwa Kerumunan Petamburan terjadi saat FPI menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada November 2020 yang kala itu bareng dengan pernikahan putrinya Riziq Shihab.
Sebelumnya Jaksa menuntut Riziq selama 2 tahun penjara.
KASUS MEGA MENDUNG.
Dalam kasus Kerumunan di Mega Mendung Jawa Barat, hakim menghukum denda Riziq sebesar Rp 20 juta.
Hakim mengatakan Riziq Shihab dinyatakan bersalah dalam kasus kerumunan warga di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat, 13 November 2020. Rizieq melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp20 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 5 bulan," ucap Majelis Hakim.
Peristiwa ini terjadi ketika mantan pentolan FPI itu menghadiri peletakkan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.
Hakim Suparman dalam putusannya mengatakan, yang memberatkan terdakwa karena terjadinya kerumunan warga yang bertentangan dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi covid-19.
Sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa selama 10 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 5 bulan kurungan.
Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta Riziq dihukum pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. (SUR).
Teks foto: Riziq Shihab.
No comments