Kejagung dan BPK Jelaskan, Kerugian Negara Pada Kasus PT ASABRI Rp 22,78 Triliun.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Agung Dr. Burhanuddin, SH. MH. dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Dr. Agung Firman Sampurna, CSFA., CFrA., CGCAE menjelaskan bahwa kerugian negara dalam kasus PT ASABRI sejumlah Rp 22,78 triliun dalam kurun waktu tahun 2012-20.
Hal ini disampaikan oleh kedua petinggi instansi negara tersebut di depan Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin 31 Mei 2021.
Terkait hasil audit ini Jaksa Agung RI mengucapkan terima kasih kepada BPK RI yang telah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung sehingga permintaan perhitungan kerugian keuangan negara yang disampaikan Kejaksaan Agung kepada BPK RI pada 15 Januari 2021 dapat terlaksana dengan cepat dan selesai pada tanggal 27 Mei 2021, sehingga perkara dapat diserahterimakan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum.
Dan Ketua BPK pun mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung, OJK, Bursa Efek Indonesia, dan Industri Keuangan serta pihak-pihak lain yang telah membantu BPK RI dalam pelaksanaan pemeriksaan ini.
Selanjutnya Ketua BPK mengatakan, bahwa angka kerugian keuangan negara ini bersifat nyata, pasti, dan merupakan akibat perbuatan melawan hukum dari pihak-pihak yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK RI menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asabri (Persero) selama tahun 2012 s/d 2019 berupa kesepakatan pengaturan, penempatan dana investasi pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan Reksadana.
Saham dan Reksadana tersebut merupakan investasi yang berisiko dan tidak liquid yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi PT. Asabri (Persero).
Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif tentang Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi ini disampaikan BPK kepada Kejaksaan Agung 27 Mei 2021.
Pemeriksaan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan BPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Instansi Penegak Hukum (IPH) dalam hal ini Kejaksaan Agung, serta dalam rangka menindaklanjuti permintaan perhitungan kerugian negara yang disampaikan Kejaksaan Agung kepada BPK RI.
Dengan hasil ini Ketua BPK RI berharap semoga nilai penghitungan kerugian keuangan negara dapat memberikan tambahan informasi bagi stakeholders atau masyarakat luas, dan akan terus mendukung agar pengelolaan PT. Asabri (Persero) dan sektor keuangan lainnya di Indonesia dapat terus diperbaiki kedepannya sehingga dapat bertumbuh dan memberi manfaat bagi bangsa dan negara Indonesia. (SUR).
Teks Foto: Jaksa Agung dan ketua BPK saat memberikan Penjelasan kepada pers.
No comments