Kapolda Banten Dimohon Berikan Prioritas Keadilan Kepada Pelapor Hendro Kimanto Liang.
Teks foto : Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI.CBL. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM.Karena laporan Polisinya dinilai lambat prosesnya, pelapor Hendro Kimanto Liang melalui kuasa hukumnya Hartono Tanuwidjaja SH MH.MSI.CBL, kembali menyurati Kapolda Banten.
Pasalnya, kata pengacara ibu kota tersebut, laporan polisi kliennya Hendro Kimanto Liang terhadap Terlapor Reagen Honoris (RH) dan kawan kawan prosesnya sangat lambat. Untuk itu kami kembali mengirim surat kepada Kapolda Banten melalui Irjen Pol. Rudy Heriyanto Adinugroho dengan surat Ref. No : 4.2/HTP/2021 Tertanggal20 April 2021.
Hartono dalam suratnya menjelaskan, tentang Permohonan atensi terhadap Laporan Polisi No. Pol. TBL/377/XII/RES.1.9/2020/SPKT III/BANTEN, Tanggal 11 Desember 2020 atas nama Pelapor : Hendro Kimanto Liang, terhadap Terlapor: Reagen Honoris, dkk, yang terkait dengan proyek Perumahan Modernland Cilejit, di atas bidang bidang tanah milik dan kepunyaan PT Bumi Mahkota Pesona cq Hendro Kimanto Liang.
Kami hendak memohon pertimbangan ulang agar dapat diberikan 'Prioritas Keadilan' untuk klien kami PT Bumi Mahkota Pesona (BMP) cq Hendro Kimanto Liang yang telah melaporkan perbuatan pidana PT Griya Sukamanah Permai (GSP) Reagen Honoris dan kawan kawan (Direktur Utama GSP) sebagai hasil tindak lanjut dari pengembangan penyidikan atas kasus Tersangka H Ahmad Gozali dan kawan kawan yaitu terkait dengan keberadaan Laporan Polisi Nomor : LP/387/XII/RES.1.10/2018/SPKT II/Banten, Tanggal 19 Desember 2018 atas nama Pelapor : Hendro Kimanto Liang," kata Hartono Tanuwidjaja.
Dalam kasus ini sangat jelas telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan tanah milik PT BMP.
Dijelaskan, PT Banten Berlian Indonesia yang dimiliki oleh Ahmad Gozali dan H Suharyo Suharsoyo (pembeli), telah membuat dan menandatangani kesepakatan jual beli No.2, Tanggal 04 April 2018 dihadapan Notaris Moh. Abror, SH, MKn, dimana PT BMP sebagai pemilik sah atas bidang bidang Tanah di Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, dan sebagian terletak di Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor seluas kurang lebih 45 Ha.
Setelah lewat masa kerjasama jual beli selama 6 bulan, pembeli PT Banten Berlian Indonesia (BBI) hanya dua kali mengirimkan uang DP Pembelian (sebanyak Rp 5 (lima) Miliar). Selanjutnya tidak melaksanakan Perjanjian Notariil tersebut meskipun telah meng-akses surat surat tanah milik PT BMP dari kantor Notaris. Selanjutnya PT BMP telah melayangkan surat Somasi terhadap PT BBI untuk menyatakan batal kesepakatan jual beli tersebut sebab PT BBI tidak ada melanjutkan transaksi sampai hari ini.
Untuk itu, kata Hartono , maka kepemilikan bidang bidang tanah seluas kurang lebih 115 Ha atas nama PT BMP - Hendro Kimanto Liang tetap tidak berubah.
H Ahmad Gozali, Direktur PT BBI tidak melanjutkan transaksi jual beli tanah di desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang dari PT BMP tapi telah melakukan Pengrusakan - Pemerataan atas bidang bidang tanah milik PT BMP sehingga dilapor pidana dan menjadi Tersangka I.
Diungkapkan bahwa Ahir perbuatan pidana pengrusakan - pemerataan bidang bidang tanah milik PT BMP adalah PT Griya Sukamanah Permai (GSP) yang tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan PT BMP tapi bisa mendapatkan surat surat SPH dari pemilik tanah (aspal) yang merupakan Kloning-Duplikasi dan Surat surat SPH milik PT BMP.
Diungkapkan pula bahwa PT GSP konon membeli bidang bidang tanah dari Kepala Desa Daru, H Suharyo Suharsoyo berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Nomor: 001/PJB/GSP/XI/2016 Tanggal 09 November 2016. Padahal PT GSP cuma bermodal Rp 250.000.000 dan tidak jelas atas hak maupun batas batas Tanah yang dibeli dari Kepala Desa Daru tersebut.
Sesuai dengan penjelasan yang ada diatas, Hartono Tanuwidjaja dan Hendro Kimanto Liang, memohon dengan segala hormat agar kiranya Kapolda Banten berkenan untuk melengkapi ulang seluruh proses penyidikan dari Laporan Polisi No. Pol. : TBL/337/XII/RES.1.9/2020/SPKT III/BANTEN Tanggal 11 Desember 2020 tersebut yang berjalan sangat lambat dan masih belum ditingkatkan ke tahap Penyidikan. Padahal kasus mafia tanah dilaporkan telah dilaporkan juga ke Satgas Pemberantasan Mafia Tanah dan bahkan sampai ke Presiden RI Pro Justia.
Surat kepada Kapolda Banten ini tembusannya disampaikan kepada Presiden RI, Menko Polhukam, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, Kabareskrim Mabes Polri, Irwasum - Mabes Polri, Kadiv Propam Polri, Karo Wassidik Bareskrim Mabes Polri, Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Tanah, Komisi Ombudsman.
Sekali lagi Hartono minta Kapolda Banten untuk segera melanjutkan kembali proses penyidikannya. (SUR).
No comments