Tujuh Fraksi DPRD Muba Sampaikan Pemandangan Umum Atas LKPD dan Rancangan Lima Perda
SEKAYU,BERITA-ONE.COM- Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi hadir mengikuti rapat Paripurna Masa Persidangan II rapat ke-7 Pemandangan Umum Fraksi -fraksi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2020 dan 5 (Lima) Raperda Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021, Senin (26/4/2021) di Ruang Rapat
Paripurna DPRD Kabupaten Muba. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Muba Sugondo, dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Drs Yusuf Amilin, Asisten Administrasi Umum Setda Muba Sunaryo SSTP MM, Forkopimda Kabupaten Muba dan sejumlah Kepala OPD.
Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD diawali Fraksi
Golkar dengan juru bicara Karan Karnedi, Fraksi PDI Perjuangan juru bicara
Andik Setiawan ST, Fraksi Gerindra oleh
Evra Hariadhy SE. Dilanjutkan
Fraksi PAN, Firman Akbar SH, Fraksi PKB, Edi Pramono, Fraksi
Nasdem Hanura, Rudi Hartono SSos dan Fraksi PPI
oleh Alpian. Fraksi, yang berhalangan hadir menyampaikan pendapat yaitu
fraksi PKS.
Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Karan Karnedi, dan 6 fraksi
yang hadir mendukung dan menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya atas
prestasi yang telah dicapai oleh Kabupaten Muba, sebagai kabupaten tercepat
se-Indonesia empat kali berturut-turut dalam menerima LHP atas LKPD dari BPK RI
dengan Opini WTP untuk ke-delapan kalinya berturut-turut.
"Semoga untuk seterusnya prestasi ini dapat
dipertahankan. Menjadi memotivasi untuk kedepannya, serta dapat memicu kinerja
agar dapat lebih maju lagi,"Ujar Karan.
egitu juga terhadap 5 (Lima) Raperda inisiatif Pemkab Muba
yang telah diusulkan, diantaranya yang Raperda tentang Muba Hijau, Raperda
Kedua tentang Perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala
Desa, Raperda Ketiga tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muba, Raperda
Keempat tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan
dan toko modern, Raperda Kelima tentang Perubahan Perda nomor 17 tahun 2011
tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Hampir seluruh fraksi yang menyampaikan pandangan mengapresiasi kelima raperda tersebut. Akan mengkaji perda
ini kemudian mendukung dan mengoptimalkan segala kinerjanya. Dengan adanya
peraturan ini diharapkan dapat terus memperbaiki Kabupaten Muba agar lebih
baik. Berperan aktif dari setiap OPD dengan meningkatkan koordinasi dan
komunikasi maka akan timbulnya sebuah kerjasama yang baik, yang bermanfaat
untuk kedepannya dalam mewujudkan Muba maju berjaya tahun 2022.
Diakhir acara Ketua DPRD Muba Sugondo berharap "Semoga pemandangan umum yang
telah disampaikan oleh para fraksi DPRD Kabupaten Muba dapat bermanfaat semakin
efektif dan efesien,"tandasnya. (RM)
No comments