Tim Macan Putih Polres Prabumulih Berhasil Amankan 1 Kg Narkoba Jenis Sabu.


PRABUMULI,BERITA-ONE.COM-Aparat Polisi Sat Res Narkoba Polres Prabumulih (MacanPutih)  berhasil menangkap satu orang bandar Narkoba jenis sabu dari Jaringan Lapas, karna  diduga  Adhan memiliki Narkotika  jenis Sabu seberat 1 Kg

Dari tangan  Adhan Akbar Bin Mursal, (57), Wiraswasta,beralamat di Lorong Sepakat jaya No. 25 RT 02 RW 05 Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Sebrang Ulu 1 Kota Palembang 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Sabu berat 1.050 gram  1 (satu) buah plastik warna putih 1 (satu) buah kertas kado warna abu-abu 1 (satu) buah kotak karus zulkha warna putih 1 (satu) unit mobil toyota camry warna silver dengan No Pol B 1392 ZEQ beserta kunci kotak Uang senilai Rp.939.000 1 satu buah Handohone Nokia warna hitam dari tersangka Adhan Akbar Bin Mursal (57) , dalam press Release bertempat di Mapolres Prabumulih Senin (5/4/2021)

Adnan ditangkap Parkiran Indomaret di Jalan Lintas Prabumulih-Baturaja Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan kota Prabumulih Sumatera Selatan, Saptu (4/4/2021 ) sekira pukul 18.00 WIB

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH  menjelaskan bahwa awalnya Personil Satresnarkoba Prabumulih mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Narkotika di sekitar Parkiran Indomaret Jl. Lintas Prabumulih-Baturaja, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan mencari informasi dari berbagai sumber setelah beberapa hari melakukan serangkaian penyelidikan pada hari Minggu tanggal 04 April 2021 sekira pukul 18.00 VVlb personil mendapat informasi yang akurat bahwa tersangka dengan menggunakan mobil Toyota Camry warna Silver akan bertransaksi Narkotika selanjutnya anggota menunggu di sekitaran indomaret dan melihat tersangka dengan ciri ciri yang sudah dikantongi masuk kedalam mobil yang terparkir di depan indomaret, maka personil langsung mengamankan Pelaku yang baru saja masuk ke dalam mobil, kemudian dengan disaksikan oleh aparat pemerintah setempat sewatu dilakukan penggeledahan baik terhadap badan tersangka maupun mobil telah ditemukan Satu paket besar Narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan plastik teh cina warna hijau yang disimpan dalam kotak kardus di bagasi belakang mobil camry. Berdasarkan keterangan tersangka Adnan Akbar Bin Mursal barang bukti tersebut didapat dari sdr AB (DPO).

Akibat perbuatan Tersangka Kapolres Prabumulih AKBP Siswanto menyubutkan bahwa tersangka Adhan Kita  kenakan Pasal 114 ayat (2) , 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (Enam) tahun dan paling lama 20 (Due puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) di tambah 1/3 nya dan paling banyak R-10.000.000.000,00 sepuluh miliar rupiah ."Ungkapnya. (B1)








No comments

Powered by Blogger.