Terkait Kasus ASABRI Tanah Milik Tersangka BTS di Batam Disita Kejagung




Jakarta,BERITA-ONE.COM-Penyidik  Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Agung kembali menyita tanah milik tersangka BTS terkait kasus PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia  (ASABRI ) yang merugikan negara sekitar Rp 23 triliun, Rabu (21/4/ 2021).

Menurut Kapuspnkum Kejagung Leonard Eben Ezer Ezer Simanjuntak SH.MH memgatakan?  asset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS  tersebut berupa 6 (enam) bidang tanah dan atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 7.360 M2.

Tindakan penyitaan 6 (enam) bidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan / atau bangunan di Kota Batam.

Adapun ijin  Penetapan Sita  Ketua Pengadilan Negeri Batam tersebut bernomor : 320/Pen.Pid/2021 /PN.Btm tanggal 15 April 2021.

Aset-aset  yang disita itu anyara lain: 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 1640 yang terletak di Kota Batam dengan luas 6.184 M2;
1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 1618 yang terletak di Kota Batam dengan luas 104 M2.

1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 1516 yang terletak di Kota Batam dengan luas 82 M2;
1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 1514 yang terletak di Kota Batam dengan luas 82 M2.

1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 1641 yang terletak di Kota Batam dengan luas 826 M2;
1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 1483 yang terletak di Kota Batam dengan luas 82 M2;
di atas 6 (enam) bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Mandarine Regency.

Terhadap asset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.