Terima Suap Rp 32 Milyar, Mantan Mensos Yuliardi P Batubara Diadili.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhasan Fernandi hari ini menyeret mantan menteri Sosial (Mensos) Yuliardi P Batubara kepengadilan Tipikor Jakarta untuk diadili, Rabu (21/4/2021).
Politisi PDIP itu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) didakwa memerima suap Rp 32 milyar lebih dari kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.
Dikatakan, uang itu diterima Juliadi P Batubara dari para pengusaha, berkaitan dengan penunjukkan sejumlah perusahaan yang menggarap proyek pengadaan bansos tersebut.
JPU Ikhsan Fernandi menambahkan mantan Mensos itu menerima uang sebesar Rp 32 miliar itu diduga didapat melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.
Jaksa dalam dakwaannya mengatakan secara rinci, uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko ini berasal dari Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.
Selanjutnya terdakwa menerima uang dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan sebesar Rp 29 Miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Sebagai menteri Sosial sekaligus pengguna anggaran di Kemensos mengetahui atau patut diduduga uang-uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama, serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako.
Persidangan kasus ini akan dilanjutkan pada 28 April 2021 mendatang untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa atau penasehat hukumya, Mandir Ismail SH.MH untuk membacakan eksepsinya terhadap dakwaan JPU. (SUR).
Teks foto: Mantan Mensos Yuliardi P Batubara diruang sidang.
No comments