Terbukti Sebagai Sindikat Narkoba, 13 Terdakwa Dijatuhi Hukuman Mati.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sebanyak 13 orang terdakwa  sindikat pengedar narkotik jenis sabu seberat 359 Kg Dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi Jawa Barat Selasa (6/4/2021 ) kemarin.

Putusan hukuman mati  majelis hakim ini merupakan hukuman  yang maksimal terhadap para sindikat pengedar narkotika tersebut yang antara lain  atas nama terdakwa  Amu Sukawi, Yondi Caesarrianto Citavaga, Iqbal Solehudin, Basuki Kosasih, Ilan bin Arifin, Sukendar, Nandar, Risris Rismanto, Yunan Febdiantono, Hossein Salary Rashid, Samiullah bin Nadir Khan, Mahmoud Salary Rashid dan Atefeh Nohtani.

Sementara itu seorang terdakwa  perempuan bernama   Risma Ismayanti dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Terhadap  putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun para terdakwa, menyatakan pikir-pikir,” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto SH MH.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak itu sesuai dengan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Dista Anggara SH, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.

Dalam sidangnya di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kamis (04/03/2021), tim jaksa menuntut hukuman mati kepada 13 tersangka sindikat pengedar narkoba jenis sabu seberat 359 kilogram di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Sindikat pengedar narkoba ini yang ditangkap oleh Satgas Merah Putih Bareskrim Polri (Juni 2020). Karenanya   tim JPU dari Kejaksaan RI juga mengedepankan semangat merah putih meracik formula tuntutan sebagai bagian dari sinergitas Polri dan Kejaksaan, kata Distal.

Sejak awal, Bambang Yulianto Kajari Sukabumi   memang mengeluarkan statemen soal hukuman maksimal untuk mereka yang terlibat dalam jaringan itu.

Kami menyusun berbagai pertimbangan, pertama merusak generasi muda, generasi bangsa kita karena itu menimbulkan bahaya yang sangat besar merugikan kehidupan manusia selanjutnya masyarakat bangsa dan negara. Ketahanan nasional Indonesia, itu yang hal-hal memberatkan kata seorang JPU

Para terdakwa yang merupakan sindikat jaringan internasional, Pakistan – Iran – Indonesia menikmati hasil kejahatan narkotika ini. Jaksa juga tidak menemukan hal yang meringankan dari perbuatan para terdakwa.

"Kami tidak sekedar menerima berkas dari kepolisian saja, tapi satu persatu berkas kami pelajari dan ditelaah, kami telusuri peran masing-masing terdakwa berikut pembuktiannya kita uji lagi,” terang Dista Anggara.

Pada kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto SH MH, meminta masyarakat, khusus di Kabupaten Sukabumi, agar menjauhi segala bentuk narkoba demi masa depan diri sendiri, keluarga, bangsa dan negara

Narkoba adalah musuh bersama. Untuk itu masyarakat diimbau agar menjauhi dan tidak main-main dengan yang namanya narkoba, tetapi harus bersama-sama memberantasnya guna menyelamatkan generasi muda Indonesia ke depan,” Ucap Bambang (SUR)

No comments

Powered by Blogger.