Rizal Noor SH: Kami Kecewa Majelis Hakim Tunda Sidang 4 Kali.

Teks foto : Advokat Rizal Noor SH.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kuasa hukum  Veronica,  Rizal Noor SH dibuat kecewa atas  ulah  majelis hakim pimpinan Alex Adam Faisal SH.MH yang selalu menunda sidang pemeriksaan setempat  (PS) sebanyak 4 kali secara berturut-turut  atas perkara sengketa rumah dengan NO: 260/Pdt 6/2020/PN.Jkt.Tim dengan berbagai macam alasan, Rabu (31/3/2021).

Menurut catatan pengacara senior itu, sampai hari ini perkara ini sudah ditunda sebanyak 4 kali sejak 15 Januari  2021 . Dikatakan Padahal majelis hakim sudah menetapkan sidang Pemeriksaan ditempat tersebut atas  rumah di Jalan Pulomas Barat V NO 22 Jakarta Timur tersebut

Akan tetapi realitas  sidang PS ini tak pernah terealisasi sampai hari ini hingga  empat kali ditunda dengan alasan yang dibuat buat.

Pertama, 15 Januari  2021  alasannya karena Covid 19, Dan 15 Februari kata hakim  gara gara beberapa karyawan PN Jakarta Timur terpapar covid. Dua kali sidang kemudian sampai hari ini persidangan tidak terlaksana dengan alasan sibuk menyidangkan Habieb Riziek

Dijelaskan, " Sidang PS  kasus Rumah  Pulomas Barat V NO 22 ini atas inisiatif Hakim. Padahal dalam perkara perdata hakim seharusnya pasif. Tapi yang terjadi pada kasus ini hakimnya aktif, yaitu menentukan adanya sidang PS bukan permintaan Penggugat ataupun Tergugat. Saya kecewa", kata Rizal Noor SH tersebut kepada sejumlah wartawan.

Diketahui, hakim Alex Adam merupakan hakim panutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur  karena selain sebagai hakim juga yang bersangkutan merupakan Humas di pengadilan tersebut.

Disebutkan Rizal Noor, SH,  Tergugat adalah Veronica. Sedangkan Veronica adalah anak angkat Penggugat Jony Jacob. Dan melalui kuasa hukumnya
RR Damanik & Partner Jony  Jacob  menggugat  Veronika dengan alasan  melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena keberadaan Sertifikat HGB No.2449 (tanah dan bangunan di Pulomas Barat V No.22) atas nama Jony Jacob ada dalam penguasaan Veronica.

Rizal Noor SH menyebutkan, Veronica sebagai anak angkat Jacob  engga punya legal standing  karena tidak diangkat secara penetapan Pengadilan. Dia diangkat anak secara biasa saja. Jadi menurut hukum dia tidak bisa disebut sebagai ahli waris dan tidak bisa digugat Penggugat.

Pihak kami ada anak kandung almarhumah Mia Junita dan meninggalkan suami (pernikahan kedua dengan Joni Jacob). Sedang Veronica anak angkat Jacob-Junita di luar penetapan Pengadilan.

Menurut hukum Perdata mengenai waris telah kami sampaikan kepada majelis hakim bahwa berdasarkan Pasal 52 KUH Perdata itu anak dalam perkawinan keberapapun itu ahli waris. Sedang Pasal 52 a KUH Perdata itu menyangkut suami atau istri yang hidup lebih lama itu yang jadi ahli waris.

Itu sudah kami sampaikan kepada ketua majelis hakim PN Jakarta Timur. Tapi mereka seolah olah engga mau dengar atau diabaikan. Mereka telah melakukan PMH.

Hakim yang menentukan sidang PS, katanya untuk mengetahui siapa yang menguasai rumah yang dimaksud.Padahal sudah  ada putusan perkara Kasasi yang sudah mempunyai kekuatan tetap. Dimana dalam putusan Mahkamah Agung  Nomor : 674.K/PDT/1999 Tertanggal 26 April 2000 yang menyatakan  bahwa Ruko di Jln Suryopranoto No.2, Jakarta Pusat, sebidang tanah dan bangunan pabrik, masa lokal dan garasi dan rumah di Jln Pulomas V No.22 Jakarta Timur adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat. 

Perkara tersebut di atas adalah tentang Perceraian antara Joni Jacob dengan  Mia Junita (almarhum), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dimenangkan Mia Junita dari peradilan pertama, banding hingga kasasi.

Dalam perkawinan antara  Joni Jacob dengan Mia Junita tidak dikaruniai anak. Tetapi Mia Junita memiliki seorang anak dari perkawinannya dengan suami pertama yang diberi nama Meliana Wati.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri hingga Kasasi dicantumkan bahwa seluruh harta diputus milik bersama Joni Jacob dan Mia Junita. Karenanya setelah Mia Junita meninggal dunia ahli warisnya adalah Meliana Wati .

Penggugat Joni Jacob menurut advokat Rizal Noor, bermaksud menguasai tanah dan bangunan rumah Jln. Pulomas V No.22 Jakarta Timur tersebut untuk dijual. Sebab sebelumnya dia telah menjual Ruko di Surya Pranoto No.2 dan tanah dan bangunan Pabrik di Pondok Ungu, Bekasi.

Untuk kasus penjualan ruko di Jalan Suryoptanoto dan bangunan pabrik di Pomdok Ungu Joni Jacob telah kami lapor pidana ke Polres Jakarta Pusat, karena telah tidak memberikan bagian kepada ahli waris.

Kasus rumah  yang sedang disidangkan di PN Jakarta Timur ini mempunyai nilai sekitar Rp 3,5 milyar ", kata Rizal Noor SH  sambil bertanya, kemana lagi klien kami tinggal kalau rumah ini dijual oleh  Jony Kacob? (SUR).


No comments

Powered by Blogger.