Punya Utang Banyak, Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas 1,9 KG.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beriinitial IGA mencuri barang bukti ( BB) emas sebanyak 1,9 KG karena yang bersangkutan banyak hutang" kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Panggabean dalam konperasi pers Kamis (8/4/ 2021) di Kuningan Jakarta Selatan.

Masih kata Tumpak, perbuatan pencurian atau penggelapan  yang dilakukan IGA yang  merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi itu dilakukan sebanyak dua kali  pada awal Januari 2020.

Barang bukti yang dicuri itu lalu digadaikan dengan nilai sekitar  Rp 900 Juta. Dan barang bukti itu ketahuan saat akan dieksekusi. Tapi barang itu sekarang sudah ditebus kembali oleh IGA dengan uang yang didapat dari warisan  orang tuanya.

Bentuk barangnya  adalah emas batangan yang didapat dari perkara korupsi Yaya Purnomo, mantan pejabat Kemenkeu , kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram atau 1,9 Kg

Tumpah menjelaskan,  diduga IGA mengambil emas batangan itu dan kemudian  digadaikan untuk pembayaran utang karena hutangnya cukup banyak. IGA  terlibat bisnis yang tak jelas.

Untuk IGA Dewas telah menggelar sidang kode etik dan Dewas telah memvonis memberhentikan  IGA dengan tidak hormat.

menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi yang berujung pemberhentian secara tidak hormat. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.