Punya Utang Banyak, Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas 1,9 KG.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beriinitial IGA mencuri barang bukti ( BB) emas sebanyak 1,9 KG karena yang bersangkutan banyak hutang" kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Panggabean dalam konperasi pers Kamis (8/4/ 2021) di Kuningan Jakarta Selatan.
Masih kata Tumpak, perbuatan pencurian atau penggelapan yang dilakukan IGA yang merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi itu dilakukan sebanyak dua kali pada awal Januari 2020.
Barang bukti yang dicuri itu lalu digadaikan dengan nilai sekitar Rp 900 Juta. Dan barang bukti itu ketahuan saat akan dieksekusi. Tapi barang itu sekarang sudah ditebus kembali oleh IGA dengan uang yang didapat dari warisan orang tuanya.
Bentuk barangnya adalah emas batangan yang didapat dari perkara korupsi Yaya Purnomo, mantan pejabat Kemenkeu , kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram atau 1,9 Kg
Tumpah menjelaskan, diduga IGA mengambil emas batangan itu dan kemudian digadaikan untuk pembayaran utang karena hutangnya cukup banyak. IGA terlibat bisnis yang tak jelas.
Untuk IGA Dewas telah menggelar sidang kode etik dan Dewas telah memvonis memberhentikan IGA dengan tidak hormat.
menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi yang berujung pemberhentian secara tidak hormat. (SUR)
No comments