Proyek Rp 16 Miliyar Rupiah di Dinas PUPR Muara Enim "Diduga Rugikan Negara Hinga Rp 8,5 Miliyar "


Muara Enim, BERITA-ONE. COM-Setelah paska penangkapan Bupati Muara Enim oleh KPK RI, ini tidak membuat pelaku korupsi ini jerah, bahkan lebih ganas lagi mereka melakukan korupsi di Kabupaten Muara Enim yang kita cintai ini, namun ini semua merupakan salah satu motivasi bagi masyarakat Anti Korupsi Kabupaten Muara Enim Dirmanto melaporkan Dugaan penyalahgunaan anggaran 2019 Proyek Peningkatan jalan Desa Pagar Dewa kecamatan Lubay pada Kejaksaan Negeri Muara Enim. 

Dari hasil Investigasi dilapangan Proyek Peningkatan Jalan Desa Pagar Dewa kecamatan Lubay yang menelan Dana APBD kabupaten Muara Enim tahun 2019 dengan nilai 16 Milyar Rupiah  tersebut dinilai banyak yang kejanggalan hal ini dibuktikan pada poto pekerjaan proyek.

Dikatakan Dirmanto selaku masyarakat pengiat anti korupsi Kabupaten Muara Enim,dirinya telah melaporkan ke Kejaksaan Negeri Muara Enim dan laporannya diterima tertanggal 2 Maret 2021 Perihal Dugaan Penyimpangan Peningkatan jalan Desa Pagar Dewa kecamatan Lubay APBD Kabupaten Muara enim tahun Anggaran 2019 Pemenang Lelang Pekerjaan Tersebut adalah PT. PANTJA DJAJA RANAU yang beralamat Jln. Pertahanan No. 1993 Rt.039 Rw. 013 Kel. 16 Ulu Kecamatan. Seberang Ulu II. Palembang Propinsi Sumatera Selatan dengan Nilai Hps sebesar Lima Belas Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah  

Lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Tata Ruang kabupaten Muara Enim Propinsi Sumatera Selatan.

Lanjut Dirmanto, " ia Menilai Peningkatan Jalan Desa Pagar Dewa ini terkesan dipaksakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) kabupaten Muara enim tanpa melalui Perencanaan yang matang.” Saya menemukan Penggunaan Material yang tidak berkualitas dan ketebalan cor hanya 18 cm dan Patut diDuga pekerjaan Tersebut juga tidak menggunakan Batu Agregat Kelas B sehingga pada peningkatan jalan Desa Pagar Dewa banyak ditemukan kerusakan dan keretakan jalan.Katanya.

"Yang paranya lagi Peningkatan jalan cor ini, berdasar hasil Peninjauan dan croschek dilapangan banyak yang ditemukan salah satunya, Dugaan Kejanggalan, Kecurangan, Serta Penyimpangan yang dapat merugikan keuangan Negara pada pekerjaan proyek ini Diduga Negara dirugikan lebih kurang sebesar 8,5 Milyar ( Delapan koma lima miliyar rupiah),Ujar Dirmanto

Lebih lanjut, Terkait laporan laporan tersebut Dirmanto juga telah Mempertanyakan untuk yang ketiga kalinya tertanggal 7 April 2021 Prihal laporan tersebut ke kejaksaan Negeri Muara enim dengan Tembusan Bapak Jaksa Agung RI. Jaksa Muda Bidang Pengawas ( ( JAMWAS ) Kejaksaan Agung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Asisten Pengawas ( ASWAS ) Kejaksaan Tinggi Sumatera selatan,Tukasnya.

Ketika dikomfirmasikan terkait permasalahan ini dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)  Kabupaten Muara Enim, melaui whats App nya,kamis(29/04/2021), hingga berita inibditerbitkan belum ada jawaban atau penjelasan dari beliau,(Tas).

No comments

Powered by Blogger.