Prof DR OC Kaligis SH.MH : Keterangan Saksi Ahli Menguntungkan Kita.
Teks foto : Prof DR OC Kaligis SH.MH. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis hakim yang diketuai Sartono Setiawan SH,MH kembali membuka sidang gugatan perdata dengan Penggugat Prof DR Otto Cornelis Kaligis SH.MH (OC Kaligis) bersama 3 Penggugat lainya melawan PT Asuransi Jiwasraya (PT. AJ) di Pengadilan negeri Jakarta Pusat, akhir Maret 2021.
Pada sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli diri pihak Tergugat yang berlangsung di lantai III gedung pengadilan negeri Jakarta Pusat tersebut.
Pada keterangan saksi ahli ini dinilai menguntungkan pihak Penggugat, kata Prof DR OC Kaligis SH.MH seusai sidang kepada Wartawan.
" Saksi memerikan keterangannya yang menguntungkan kita, karena mengatakan ligel beritilat baik. Dan saya bisa membuktikan di kejaksaan, dia, PT.AJ, melakukan korupsi sejak 2004. Dia tidak menyatakan ada masalah keuangan pada tahun 2018, maka saya mendatangkan perjanjian", kata Prof DR OC Kaligis SH.MH.
Ditambahkan, " Kesaksian ini menguntungkan kita, dan bisa nggak dia membuktikan pada waktu itu bilang pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa sedang ada masalah. Makanya saya bilang dengan beritilat baik", tuturnya.
Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, bersama staf dan asistennya, Yenny Octorina Misnan dan Ariyani Novitasari (disebut para Penggugat I sampai Penggugat III mengajukan gugatan perdata "Wanprestasi" terhadap:
1. PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pusat Bancaasurance dan Aliansi Strategis
2. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jalan H Juanda No. 34 Jakarta Pusat.
3. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di Jl Gajah Mada No.1 Menara Bank BTN Jakarta Pusat.
4. Fitri Afianti selaku Priority Banking Manager PT Bank Tabungan Negara ( Persero) Tbk yang kini beralamat di BTN KCP Bintaro Pondok Aren, Tangerang Selatan.
5. Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN) di Medan Merdeka Selatan No.13 Kecamatan Gambir.
Para Tergugat tersebut digugat karena melakukan perbuatan wanprestasi terhadap para Penggugat. Sebab uang tabungan para Penggugat hasil berpraktik sebagai pengacara selama 50 tahun untuk masa depan kantor dan membiayai asisten yang kuliah mengambil gelar Master dan S3 di dalam dan di luar negeri.
Uang tabungan sebesar Rp 23 Miliar ini sebenarnya milik pribadi OC Kaligis. Tapi untuk efisiensi kantornya maka dibuat tabungan atas nama tiga orang.
OC Kaligis mengatakan, bahwa semula uang tersebut ditabung di BTN. Namun dibujuk Tergugat IV yang juga sebagai marketing Tergugat II supaya ditabung pada Tergugat I dengan janji bunga sebesar 7%.
Saat dilakukan penarik pokok tabungan dan bunganya oleh Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II tak kunjung dibayar, akhirnya mereka digugat ke pengadilan.(SUR).
No comments