Prof DR Kiligis : Kalau Hukum Berjalan Uang Saya Pasti Dibayar.


Jakarta,BERITA-ONE.COM.Sidang gugatan Prof DR OC Kaligis SH.MH beserta Penggugat lainnya  terhadap PT Asuransi Jiwasraya atas tabungannya sebesar  Rp 23 Milyar di badan usaha milik negara tersebut  memasukki babak pembuktian, Kamis (15/ 4/2021)

Sidang yang diketuai oleh   majelis hakim Sartono Setiawan SH.MH tersebut, OC Kaligis mengatakan" Kalau memang hukum ini berjalan, pasti uang saya dengan jumlah Rp  25 M setelah ditambah bunganya, pasti akan dibayar" Katanya.

"  Saya minta uang saya ini  dikembalikan  karena semua dilindungi oleh perjanjian. PT AJ kan asuransi milik  negara,  enggak mungkin nipu rakyatnya" Katanya.

Ditambahkan olehnya, kalau kenyataannya  seperti ini,  dunia asuransi di Indonesia akan  hancur lebur. Karena asuransi dan bank seperti saudara kembar, mereka bekerja sama-sama menjalankan  kepercayaan masyarakat.
Tetapi, PT. AJ ini malah menipu.

Pada persidangan Kamis kemarin dengan agenda kesimpulan.  OC Kaligis bersama ketiga asistennya  meminta kepada majelis hakim agar gugatannya dikabulkan

Seperti diberitakan sebelumnya OC Kaligis bersama lainnya menggugat  para tergugat karena ingkar janji atau wanprestasi. Dan para Tergugat itu adalah:
1. PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pusat Bancaasurance dan Aliansi Strategis.

2. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jalan H Juanda No. 34 Jakarta Pusat.

3. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di Jl Gajah Mada No.1 Menara Bank BTN Jakarta Pusat.

4. Fitri Afianti selaku Priority Banking Manager PT Bank Tabungan Negara ( Persero) Tbk yang kini beralamat di BTN KCP Bintaro Pondok Aren, Tangerang Selatan.

5. Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN) di Medan Merdeka Selatan No.13 Kecamatan Gambir.

" Ini uang tabungan  saya  hasil berpraktik  pengacara selama 50 tahun yang diperuntukkan  masa depan kantor dan membiayai asisten yang kuliah mengambil gelar Master dan S3 di dalam dan di luar negeri" kata pengacara kondangan tersebut usai sidang.

" Tergugat AJ pun mengakui bahwa perjanjian tabungan Penggugat hanya untuk satu tahun. Dan  uang penggugat  dilindungi  Protection Plan dan mengakui  pula tabungan itu sudah jatuh tempo.
dan  mereka akui," kata OC Kaligis usai sidang. (SUR).

Teks foto: Prof DR OC Kaligis bersama koleganya sebelum sidang

No comments

Powered by Blogger.