Prof DR Kiligis : Kalau Hukum Berjalan Uang Saya Pasti Dibayar.
Jakarta,BERITA-ONE.COM.Sidang gugatan Prof DR OC Kaligis SH.MH beserta Penggugat lainnya terhadap PT Asuransi Jiwasraya atas tabungannya sebesar Rp 23 Milyar di badan usaha milik negara tersebut memasukki babak pembuktian, Kamis (15/ 4/2021)
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Sartono Setiawan SH.MH tersebut, OC Kaligis mengatakan" Kalau memang hukum ini berjalan, pasti uang saya dengan jumlah Rp 25 M setelah ditambah bunganya, pasti akan dibayar" Katanya.
" Saya minta uang saya ini dikembalikan karena semua dilindungi oleh perjanjian. PT AJ kan asuransi milik negara, enggak mungkin nipu rakyatnya" Katanya.
Ditambahkan olehnya, kalau kenyataannya seperti ini, dunia asuransi di Indonesia akan hancur lebur. Karena asuransi dan bank seperti saudara kembar, mereka bekerja sama-sama menjalankan kepercayaan masyarakat.
Tetapi, PT. AJ ini malah menipu.
Pada persidangan Kamis kemarin dengan agenda kesimpulan. OC Kaligis bersama ketiga asistennya meminta kepada majelis hakim agar gugatannya dikabulkan
Seperti diberitakan sebelumnya OC Kaligis bersama lainnya menggugat para tergugat karena ingkar janji atau wanprestasi. Dan para Tergugat itu adalah:
1. PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pusat Bancaasurance dan Aliansi Strategis.
2. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jalan H Juanda No. 34 Jakarta Pusat.
3. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di Jl Gajah Mada No.1 Menara Bank BTN Jakarta Pusat.
4. Fitri Afianti selaku Priority Banking Manager PT Bank Tabungan Negara ( Persero) Tbk yang kini beralamat di BTN KCP Bintaro Pondok Aren, Tangerang Selatan.
5. Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN) di Medan Merdeka Selatan No.13 Kecamatan Gambir.
" Ini uang tabungan saya hasil berpraktik pengacara selama 50 tahun yang diperuntukkan masa depan kantor dan membiayai asisten yang kuliah mengambil gelar Master dan S3 di dalam dan di luar negeri" kata pengacara kondangan tersebut usai sidang.
" Tergugat AJ pun mengakui bahwa perjanjian tabungan Penggugat hanya untuk satu tahun. Dan uang penggugat dilindungi Protection Plan dan mengakui pula tabungan itu sudah jatuh tempo.
dan mereka akui," kata OC Kaligis usai sidang. (SUR).
Teks foto: Prof DR OC Kaligis bersama koleganya sebelum sidang
No comments