Meski Sudah Mengoperasi Wajah, Prasetyo Terpidana 4 Tahun Berhasil Ditangkap.

Teks foto : Terpidana Prasetyo Gaw.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim  Tabur (Tangkap buronan) Kejaksaan Agung dan Timur Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tangkap   Prasetyo Gow terpidana yang selama ini buron di Jl. Benyamin Suaeb, Pademangan Timur  Kemayoran , Jakarta Utara, Kamis (22/4/2021).

Seperti yang dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Ebene Ezer Simanjuntak SH.MH mengatakan, Tim Tabur menangkap terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006, dimana terpidana dinyatakan   terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah  melakukan Tindak Pidana.

Hal pidana yang dilakukan oleh Prasetyo karena yang bersangkutan“Mengangkat atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang dimaksud.

Karenanya Terpidana Prasetyo  dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 5 (lima) bulan kurungan.

Selalama ini Prasetyo melarikan diri dan masuk  Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Pria 60 tahun warga
Komplek  Fajar Permai No. C6 Bansir Darat Pontianak
ini akhirnya bisa ditangkap Tim Tabur Kejaksaan didaerah Pademangan Timur  Kemayoran Jakarta Utara.

Kaarenanya,  Terpidana Prasetyo  dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 5 (lima) bulan kurungan. 

Sebelumnya Terpidana  melarikan diri dan mengubah bentuk wajah pada hidung dan rahang dengan cara operasi plastik di Jakarta serta menggunakan nomor telepon luar negeri (Singapura).

Sekarang Terpidana dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menunggu Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.