Meski Sudah Mengoperasi Wajah, Prasetyo Terpidana 4 Tahun Berhasil Ditangkap.
Teks foto : Terpidana Prasetyo Gaw. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim Tabur (Tangkap buronan) Kejaksaan Agung dan Timur Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tangkap Prasetyo Gow terpidana yang selama ini buron di Jl. Benyamin Suaeb, Pademangan Timur Kemayoran , Jakarta Utara, Kamis (22/4/2021).
Seperti yang dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Ebene Ezer Simanjuntak SH.MH mengatakan, Tim Tabur menangkap terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006, dimana terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana.
Hal pidana yang dilakukan oleh Prasetyo karena yang bersangkutan“Mengangkat atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang dimaksud.
Karenanya Terpidana Prasetyo dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 5 (lima) bulan kurungan.
Selalama ini Prasetyo melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.
Pria 60 tahun warga
Komplek Fajar Permai No. C6 Bansir Darat Pontianak
ini akhirnya bisa ditangkap Tim Tabur Kejaksaan didaerah Pademangan Timur Kemayoran Jakarta Utara.
Kaarenanya, Terpidana Prasetyo dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 5 (lima) bulan kurungan.
Sebelumnya Terpidana melarikan diri dan mengubah bentuk wajah pada hidung dan rahang dengan cara operasi plastik di Jakarta serta menggunakan nomor telepon luar negeri (Singapura).
Sekarang Terpidana dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menunggu Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat. (SUR).
No comments