Meski Kasusnya Sudah Inkrach, Jaksa Belum Eksekusi Rubianto Idup Ke Penjara


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kalau selama ini Kejaksaan Agung rajin memburu buronan agar masuk bui, Tapi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta rupanya kebalikannya, membiarkan terpidana  bebas berkeliaran menghirup udara segar walau kasusnya sudah Inkraht sejak lama.

Sebagai contoh adalah Rubianto Idup  Komisaris PT. Dian Bara Genoyang (PT. DBG) sampai sekarang belum masuk  ke penjara sebagaimana perintah putusan Mahkamah Agung  yang sudah berkekuatan hukum tetap (incrach)

Kasus penipuan yang dilakukan Rubianto Idup pada tingkat kasasi  Mahkamah Agung Telah menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadapnya  karena telah terbukti melakukan tindak pidana seperti yanh diatur  dalam Pasal 378 KUH-Pidana karena telah   telah merugikan Herman Yandri sebagai Pelapor kasus tersebut.

Kala itu yang menyeret Rubianto Idup ke menjahijau  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah   Jaksa Boby Mokoginta SH, MH dari Kejari Jakarta Selatan dan Jaksa Marley Sihombing SH, MH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena melakukan terhadap Herman Tandrin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Saya  menginginkan  penegak hukum melaksanakan aturan hukum  yang standar dan sesuai prosedur. Tidak macam-macam, kalau perkara seseorang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, ya di dieksekusi agar  hukuman tersebut dijalani terpidananya.  Tapi kenyataannya Robianto Idup ini kok  tidak seperti yang saya harapkan ? Dia bisa terus bebas dengan status terpidana, ada apa ya,” kata  Herman Tandrin melalui telepon kemarin.

Robianto Idup  sebagai pengendali penuh PT DBG, saat ini tengah berupaya mencari celah atau novum untuk mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu  Peninjauan Kembali (PK), kata sebuah sumber.

Sementara bekas narapidana kasus yang sama,  Dirut PT DBG,  Iman Setiabudi tidak berkeinginan mengajukan PK. Dia mengaku bersalah hingga menerima hukumannya yang sudah usai dijalaninnya, meski

sebenarnya segala yang dilakukan selaku Dirut PT. DBG adalah dibawah kendali Robianto Idup.

Herman Tandrin (Pelapor) harus bekerja keras  untuk memproses hukum kasus penipuan yang dilakukan Robianto Idup dan Iman Setiabudi. Karena  dengan cara yang  baik-baik dan  damai yang ditempuh dengan melakukan berbagai pertemuan tidak membuahkan hasil. Justru dia Pelapor  semakin dirugikan  Robianto Idup.

Pekerjaan  Jasa  membuat jalan dan menambang batubara di Kaltim yang belum dibayar, dijanjikan bakal dibayar kalau pekerjaan penambangan batubara diteruskan dan dilanjutkan lagi.

Namun saat penambangan batubara berhasil diekspor ke luar negeri oleh perusahaan milik terpidana Robianto Idup, hasil penjualan batubara yang ditambang PT GPE atau Herman Tandrin tercatat mencapai Rp74 miliar masuk ke kas PT DBG, tetapi Robianto Idup tidak melakukan pembayaran kepada PT. GPE atau Herman Tadrin sesuai janji.

Karena tidak beritikat baik untuk  membayar jasa penambangan yang dilakukan, Herman Tandrin pun melaporkan Komisaris PT DBG Robianto Idup dan Dirut PT DBG Iman Setiabudi ke Polda Metro Jaya. Robianto Idup tidak mengikuti proses hukum, dia memilih kabur hingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan di-red notice-kan, hingga akhirnya menyerah di Denhaag, Belanda.

Sedangkan  Iman Setiabudi, mengikuti proses hukum dan dihukum setahun hingga dimana hukumannya sudah usai dijalani. hukumannya itu usai dijalani.

Seperti diberitakan sebelumnya,  putusan di PN Jakarta Selatan pimpinan Ketua Majelis Hakim Florensani Kandengan, SH, MH menjatuhkan vonis bebas (Onslah) kepada Robianto Idup. Atas vonis bebas itu JPU melakukan hukum Kasasi.

Kala JPU  kasasi,  Herman Tandrin juga mengadukan majelis hakim PN Jakarta Selatan pimpinan Florensani ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) MA Karena telah Menjatuhkan vonis Onslah terhadap Robianto Idup pada putusan Tingkat Pertama, karena  bertentangan dengan putusannya terhadap terdakwa Iman Setiabudi.

Terhadapa laporan ini, sampai sekarang  belum ada perkembangannya,  sementara hakim yang bersangkutan sudah pindah ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (SUR).

No comments

Powered by Blogger.