Masyarakat Sugihan Kecamatan Rambang Keluhkan Tambang Pasir Ilegal Beroperasi di Sungai Rambang


MUARA ENIM,BERITA-ONE.COM-Masyarakat desa Sugihan Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim provinsi Sumatera Selatan keluhkan banyaknya tambang pasir  Ilegal yang beroperasi di Sungai Rambang disekitaran Tempat Pemakaman Umun (TPU)  desa Sugihan Sabtu (17/4/21).

Dari pantauan Berita-one.com dilapangan tambang pasir beroperasi disepanjang sungai Rambang yang salah satunya tak jauh dari TPU  desa Sugihan.

Tambang pasirnya  itu dekat sekali dengan pemakaman Umum kaau longsor kuburan yang ada dipingir Sungai akan ikut amblas kedalam Sungai " ucap warga Desa Sugihan yang namanya tidak mau disebutkan

Sementara Barno Irawan Sekertaris Desa Sugihan saat  konfirmasi dirumahnya  mengaku jika tambang pasir tersebut sudah pindah dari ke arah ulu pemakaman warga karna ada protes dari warga dan dirinya juga dilema tak bisa melarang dan tak mengizinkan penambangan pasir tersebut.

Disinggung mengenai izin tambang pasir yang menurut keterangan Sekretaris Desa (Sekdes) Barno Irawan ada sebanyak 7 titik tambang pasir yang beroperasi  di sepanjang Sungai Rambang di desa Sugihan ini diduga tidak memiliki izin.

Lebih lanjut Barno Irawan menambahkan mengenai polemik tambang pasir didekat pemakaman,

warga ini pihaknya sudah memanggil pemilik tambang dan membicarakannya secara keluarga untuk dimediasi guna mencari solusi yang terbaik ,Dan pemakaman memang sudah berada dipingir sungai Rambang ."Ungkapnya

Terpisah, Kapolsek Rambang AKP Najamudin,S.H melalui Kanit Intel Aipda Dian Putra,S.H ditemui dikantornya mengaku akan berkordinasi dengan pemerintah desa untuk segera ditindak llanjut.(B1)

No comments

Powered by Blogger.