Mantan Dirut PD-PDE Sum-Sel Diperiksa Kejagung.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-CISS mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pertambangan Sumatra  Selatan (Sumsel) diperiksa  Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, Selasa, (13 /4/ 2021).

Kapuspenkum Kejagung Lonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH menjelaskan,  dalam hal  ini CISS diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi diperusahaan  daerah tersebut dalam
Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan dan Energi (PDE) Sumatera Selatan .

Pemeriksaan saksi ini  dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) tersebut.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.