Kejari Prabumulih Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Bantuan Modal Kerja ,Merugikan Negara Hingga Miliaran Rupiah


PRABUMULIH,BERITA-ONE.COM-Kepala kejaksaan negeri (Kejari) Prabumulih Topik Gunawan SH MH didampingii Kasi Pidsus, Wan Susilo Hadi SH serta Kasi  Intel ,Hendra SH MH melakukan Konfrensi Pers terkait penetapan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kontruksi Withdrawall Aproval (KMKWA) yang digelontorkan bank BUMN untuk kredit bantuan modal kerja ke rekanan salah satu perusahaan minyak dan gas (Migas) nasional dikota Prabumulih.Bertempat  di Aula Kejari Prabumulih ,Selasa (6/4/2021)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Topik Gunawan SH MH.Dalam press release Membeberkan dari hasil ekpose (Gelar Perkara ) oleh tim penyidik korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kontruksi yang digelontorkan bank BUMN ini sudah  mencapai proses 90%.

Tim Penyidik dan peserta ekpose Kejari Prabumulih telah sepakat menetapkan dua orang tersangka korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kontruksi.

Adapun dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka  FD dan IH.Untuk tersangka FD merupakan selaku Account Officer di bank BUMN dikota Prabumulih tahun 2017-2019.

Serta tersangka IH ‘ merupakan pihak swasta sekaligus Debitur pada proses pengajuan kredit Modal Kontruksi.

Akibat perbuatan kedua  tersangka FD-IH  Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Topik Gunawan SH MH kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi No 31 Thn 1999’

Dari Hasil Audit BPKP , ditemukan kerugian negara Rp 5,9 miliar,” Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Topik Gunawan SH MH.

Selain telah melakukan penyitaan dokumen, Tim Kejari dari Seksi Pidsus telah menyita uang Rp 327 juta guna untuk melengkapi bukti dan tindak  lanjut dugaan korupsi kredit bantuan modal kerja.(Apandi)

 

 

No comments

Powered by Blogger.