Kejari Prabumulih Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Bantuan Modal Kerja ,Merugikan Negara Hingga Miliaran Rupiah
PRABUMULIH,BERITA-ONE.COM-Kepala kejaksaan negeri (Kejari) Prabumulih Topik Gunawan SH MH didampingii Kasi Pidsus, Wan Susilo Hadi SH serta Kasi Intel ,Hendra SH MH melakukan Konfrensi Pers terkait penetapan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kontruksi Withdrawall Aproval (KMKWA) yang digelontorkan bank BUMN untuk kredit bantuan modal kerja ke rekanan salah satu perusahaan minyak dan gas (Migas) nasional dikota Prabumulih.Bertempat di Aula Kejari Prabumulih ,Selasa (6/4/2021)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Topik Gunawan SH MH.Dalam
press release Membeberkan dari hasil ekpose (Gelar Perkara ) oleh tim penyidik korupsi
pemberian fasilitas Kredit Modal Kontruksi yang digelontorkan bank BUMN ini sudah
mencapai proses 90%.
Tim Penyidik dan peserta ekpose Kejari Prabumulih telah
sepakat menetapkan dua orang tersangka korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit
Modal Kontruksi.
Adapun dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka FD dan IH.Untuk tersangka FD merupakan selaku Account Officer di bank BUMN dikota
Prabumulih tahun 2017-2019.
Serta tersangka IH ‘ merupakan pihak swasta sekaligus Debitur
pada proses pengajuan kredit Modal Kontruksi.
Akibat perbuatan kedua tersangka FD-IH Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Topik Gunawan
SH MH kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 UU Tindak Pidana
Korupsi No 31 Thn 1999’
Dari Hasil Audit BPKP , ditemukan kerugian negara Rp 5,9
miliar,” Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Topik Gunawan SH MH.
Selain telah melakukan penyitaan dokumen, Tim Kejari dari
Seksi Pidsus telah menyita uang Rp 327 juta guna untuk melengkapi bukti dan
tindak lanjut dugaan korupsi kredit
bantuan modal kerja.(Apandi)
No comments