Kejagung Tangkap Buronan Pemilukada di Jakarta.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Terpidana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) atas nama Bahri Hamisi alias Bahri ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan di Apartemen Poin Square, Jalan Lebak Bulus Raya Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).
Bahri merupakan orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, dan diamankan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH mengatakan, putusan tersebut Nomor: 46/PID.SUS/2020/PT.TTE 05 Januari 2021, Terpidana Bahri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)” melanggar pasal 187 A Jo Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.
Karenanya Terpidana Bahri dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Laki-laki 44 tahun asal
Desa Labuha Kecamatan Bacan, Kab. Halmahera Selatan ditangkap tanpa perlawanan.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, kata Kapuspenkum Kejagungan. (SUR).
No comments