Kejagung Sita Lagi 328 Bidang Tanah dan Sebuah Mobil Mewah dari Tersangka BTS dan HH

Teks foto: Sebuah sedang disita terkait tersangka HH.

Jakarta,BERITA-ONE.COM.Makin bertambah  jumlah barang yang  disita  dari kasus korupsi  PT ASABRI  dimana negara dirugikan kurang lebih Rp 23 Triliun tersebut.

Kali ini barang yang disita oleh penyidik  pihak Tindak pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) berupa 324 bidang tanah atas nama tersangka BTS  dan sebuah mobil mewah   merek Lesus dari tersangka HH.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak  SH.MH mengatakan; penyitaan aset Tersangka kali ini adalah aset yang terkait tersangka BTS berupa 328 (tiga ratus dua puluh delapan) bidang tanah dan / atau bangunan diatasnya dengan status sertifikat HGB yang luas seluruhnya kurang lebih 193 (seratus sembilan puluh tiga) hektar yang terletak di Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Penyitaan bidang tanah dan / atau bangunan diatasnya tersebut, telah mendapatkan Izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong dengan Surat Penetapan Nomor : 10 / Pen.Pid / 2021 / PN.Cbi. tanggal 06 April 2021.

Sementara itu terkait tersangka HH Kejagung menyita sebuah mobil mewah merk Lesus yang   ijin penyitaan kepada akan diminta  Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Terhadap aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya (SUR).


No comments

Powered by Blogger.