Kejagung Sita Hotel "Brothers Solo Baru" Terkait Tersangka BTS.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Terkait
korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ( ASABRI ) yang
merugikan negara sekitar Rp 23 triliun
tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung)
kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam tersebut
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben
Eser Simanjuntak SH. MH mengatakan, pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara .
Penyitaan aset yang terkait dengan Tersangka BTS berupa 1
(satu) bidang Tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
No. 1931 seluas 3.109 M2 yang terletak di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol,
Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa
Tengah. Pemegang Hak atas hal yang disita tersebut dengan nama PT. Brothers Graha Pratama (Hotel Brothers Solo Baru).
Penyitaan 1 (satu) bidang Tanah
dan/atau Bangunan tersebut telah mendapatkan Izin Ketua Pengadilan Negeri
Sukoharjo dengan Surat Penetapan Nomor : 82/Pen.Pid/2021/PN.Skh tanggal 01 April
2021.
Terhadap aset Tersangka yang
telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan
kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.
Seperti
diberitakan sebelumnya , bahwa kasus korupsi di PT ASABRI ini telah menetapkan
beberapa tersangka dan telah dilakukan pula penyitaan sejumlah barang
bukti, misalnya, kapal, tanah mobil dan
bangunan hotel. (SUR).
No comments