Kejagung Sita Hotel "Brothers Solo Baru" Terkait Tersangka BTS.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Terkait korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ( ASABRI ) yang merugikan negara sekitar Rp  23 triliun tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung)  kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam tersebut

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Eser Simanjuntak SH. MH mengatakan, pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi  di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara .

Penyitaan  aset yang terkait dengan Tersangka BTS berupa 1 (satu) bidang Tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 1931 seluas 3.109 M2 yang terletak di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi  Jawa Tengah. Pemegang Hak atas hal yang disita tersebut  dengan nama PT. Brothers  Graha Pratama (Hotel Brothers Solo Baru).

Penyitaan 1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan tersebut telah mendapatkan Izin Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan Surat Penetapan Nomor : 82/Pen.Pid/2021/PN.Skh tanggal 01 April 2021.

Terhadap aset Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya , bahwa kasus korupsi di PT ASABRI ini telah menetapkan beberapa tersangka dan telah dilakukan pula penyitaan sejumlah barang bukti,  misalnya, kapal, tanah mobil dan bangunan hotel. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.