Kejagung Periksa 5 Pejabat PT Syalendra Capital Terkait Kasus BPJS.

Teks foto : Kapuspenkum Kejagung  Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 5 (lima) orang sebagai saksi  terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Rabu (14/4/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH mengatakan, kelima orang saksi yang diperiksa tersebut  yaitu H selaku Direktur Marketing PT. Syailendra Capital;

MS selaku Head of Equity PT. Syailendra Capital;
AS selaku Direktur Investasi PT. Syailendra Capital.
SJ selaku Head of Institutional PT. Syailendra Capital;
FRH selaku Direktur Utama PT. Syailendra Capital.

Dalam pemeriksaan  para saksi ini  dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Hal ini dibutuhkan  guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (SUR).




No comments

Powered by Blogger.